Foto: Bendesa Adat Kuta, Komang Alit Ardana
Balidalamberita.com, DENPASAR – Sebelum 2019, desa adat di Bali mengandalkan urunan masyarakat untuk membiayai upacara, merawat pura, dan menjalankan kelembagaan adat. Namun, kondisi ini berubah drastis ketika Wayan Koster memimpin Bali. Untuk pertama kalinya, negara hadir secara sah mendanai desa adat melalui mekanisme hukum yang jelas dan terukur.
Sejak tahun 2019, Gubernur Koster menggulirkan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) sebesar Rp300 juta per tahun untuk setiap dari 1.493 desa adat di seluruh Bali. Dana ini langsung masuk ke rekening desa adat tanpa perantara, sehingga total anggaran mencapai hampir Rp448 miliar setiap tahun.
Pemerintah Provinsi Bali mengatur skema ini lewat Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2019 tentang BKK kepada Desa Adat, dan memperkuatnya dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali. Kedua regulasi ini menjadikan desa adat sebagai subjek hukum yang sah untuk menerima dan mengelola dana APBD secara mandiri dan bertanggung jawab.
“Dulu kami harus urunan besar-besaran untuk biaya upacara dan merawat pura. Sekarang bantuan dari pemerintah sangat meringankan, terutama bagi krama yang ekonominya terbatas,” ujar Bendesa Adat Kuta, Komang Alit Ardana, pada Minggu (18/5/2025).
Alit Ardana menekankan bahwa desa adat adalah benteng utama Bali, tempat adat istiadat, seni, budaya, dan nilai-nilai agama Hindu tumbuh dan berkembang turun-temurun. Menurutnya, melestarikan budaya tak cukup dengan semangat saja, tetapi juga butuh biaya, tenaga, dan waktu.
“Swadharma krama masih kuat, tapi kehadiran negara sangat berarti. Sekarang pemerintah ikut membantu menjaga warisan budaya ini agar tetap ajeg,” tambahnya.
Tak hanya memberi dana, Gubernur Koster juga memperkuat desa adat lewat terobosan hukum. Melalui kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Bali, pemerintah menghadirkan Bale Paruman Adhyaksa dan Bale Restorative Justice. Inovasi ini memungkinkan desa adat menyelesaikan konflik melalui pendekatan adat, namun tetap berada dalam kerangka hukum nasional.
Ketut Sumedana, Kepala Kejati Bali, menggagas ide ini agar desa adat tidak hanya kuat secara budaya, tetapi juga terlindungi secara hukum. Hasilnya, pengelolaan dana desa adat kini menjadi lebih akuntabel, bebas penyimpangan, dan disertai edukasi hukum berbasis lokalitas.
Di masa kepemimpinan Koster, Bali juga menyaksikan lahirnya Dinas Pemajuan Masyarakat Adat, pembangunan kantor Majelis Desa Adat (MDA) di seluruh kabupaten/kota, serta penyediaan kendaraan operasional untuk MDA melalui program CSR.
“Kalau desa adat kuat, Bali akan tetap ajeg, tak mudah goyah oleh arus zaman,” ujar Koster dalam salah satu pidatonya.
Kini, desa adat tidak lagi dianggap sebagai entitas pinggiran. Negara hadir sah secara hukum, tidak hanya sebagai penyandang dana tetapi juga sebagai pelindung eksistensi budaya. Di tengah gempuran globalisasi, Bali justru semakin kokoh berakar pada nilai-nilai lokal.
Era Koster menandai babak baru: desa adat tak lagi semata dijaga oleh swadaya masyarakat, melainkan juga dijamin keberlangsungannya oleh negara secara sah, sistematis, dan berbasis hukum.
