Oktober 15, 2026
Desa Bali gunakan tumbler

Ilustrasi Tumbler pengganti air minum kemasan plastik sekali yang banyak digunakan masyarakat di desa-desa Bali (Sumber foto: Pixabay/Tran Duc)

Balidalamberita.com, DENPASAR – Ada sekitar 42 persen dari 636 desa yang berada di Bali disebut sudah mempunyai peraturan desa mengenai larangan penggunaan plastik sekali pakai.

Selanjutnya, ada sebanyak 96 persen dari 1.500 desa adat juga sudah membuat peraturan adat yang serupa dan nantinya berlaku dari Juli 2025 mendatang.

Setiap upacara adat dan acara perkawinan, tidak lagi memakai air minum kemasan plastik sekali pakai dan nantinya akan disediakan galon air minum dan bagi masyarakat sudah menggunakan tumbler.

Praktik itu sudah dilaksanakan dan sampai ke tingkat desa-desa serta sekolah.

Gubernur Bali I Wayan Koster mengungkapkan pihaknya sudah menerbitkan SE Nomor 9 Tahun 2025 yang memberikan peraturan mengenai pengolahan sampah yang berbasis sumber dan pembatasan pemakaian plastik sekali pakai yang ada di Bali.

Wayan Koster menyampaikan hal tersebut pada 5 Juni 2025, ketika berada di hadapan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq di Bali.

Sedangkan menurut Kepala Desa Padangsambian, Denpasar, I Made Gede Wijaya, menjelaskan sudah mengikuti aturan yang diberikan oleh Gubernur Koster pada Selasa, 10 Juni 2025.

Selain itu, I Made Gede Wijaya mengungkapkan jika agar di lingkungannya, seluruhnya telah memakai tumbler.

“Di lingkungan kantor kami, sudah,” terangnya.

Namun, Desa Pangkungkarung di Kabupaten Tabanan belum seluruhnya memakai tumbler dan tidak lagi memakai bahan yang terbuat plastik sekali pakai.

“Masyarakat sudah tidak menggunakan minuman plastik sekali pakai. Sudah kita sediakan dengan gelas kertas. Beberapa sudah menggunakan tumbler,” kata Perbekel atau Kepala Desa Pangkungkarung, I Wayan Subawa.

“Masyarakat sangat antusias dan ingin mendorong pemerintah segera menerapkan sanksi bagi mereka yang membuang sampah sembarangan,” terangnya.

Kemudian pada 8 Juni 2025, Musyawarah Dusun (Musdun) diadakan guna mempercepat aturan ini yang dihadiri oleh lebih dari 200 orang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *