Oktober 15, 2026
Beredar

Denpasar – Salah satu penasihat hukum Anak Agung Ngurah Oka (Turah Oka) keluarga Jero Kepisah Denpasar yakni Made Somya, SH, MH menyebut ada berita menyesatkan beredar terkait sidang perkara kliennya pada Selasa 4 Februari lalu.

Kasus yang menjadi sorotan publik lantaran Ngurah Oka yang diduga menjadi korban kriminalisasi mafia tanah tersebut, Made Somya mengatakan dari dua saksi yang dihadirkan, tidak ada saksi satupun yang bisa secara tegas mengatakan bahwa objek tanah sengketa adalah milik keluarga pelapor, Jero Jambe Suci, Denpasar Utara.

Anehnya, ada sejumlah berita yang beredar, kata Made Somya, dituliskan seolah-olah saksi dalam kesaksiannya di persidangan dengan tegas mengetahui tanah objek sengketa milik keluarga Jambe Suci. Dalam fakta persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua saksi, yakni I Nyoman Yasantara, mantan pegawai tugas pungut pajak Badan Pendapatan Daerah tahun 1998-2006 dan I Putu Widiawan, mantan pegawai IPEDA.

“Bagi saya berita tersebut menyesatkan karena Yasantara itu pengetahuannya hanya sebatas dari tahun 2006 sampai dia pensiun ya, dan dia hanya sekali mengantar SPPT (surat pemberitahuan pajak terhutang) ke Banjar Suci,” kata Made Somya kepada wartawan, Jumat (7/2/2025).

“Ada 4 SPPT atas nama Gusti Raka Ampug dari Jambe Suci yang tertunggak. Tapi dia tidak tahu siapa itu Gusti Raka Ampug, sama sekali dia tidak tau,” tambah Made Somya.

Terkait SPPT Objek dipermasalahkan bukan SPPT Banjar Suci, Made Somya menegaskan ada 12 SPPT atas nama keluarga kliennya di Jero Kepisah Denpasar Selatan. Made Somya menyebut, saksi Yasantara juga mengungkap dalam buku rincikan tanah ada tiga nama Gusti Raka Ampug. Dimana ketiganya yakni, Gusti Raka Ampug di Banjar Kepisah, Denpasar Selatan; Gusti Raka Ampug Banjar Beluran, Denpasar Selatan, dan Gusti Raka Ampug Banjar Suci, Denpasar Utara.

“Yasantara dalam kesaksiannya mengatakan Gusti Raka Ampug di Jero Kepisah dan Beluran tidak pernah ia datangi membawakan tagihan pajak kala itu,” tegas advokat asal Sukawana, Kintamani, Bangli tersebut

Saksi Putu Widiawan, lanjut Made Somya menjelaskan bukan saksi fakta melainkan saksi ahli dan Widiawan sama sekali tidak mengetahui duduk perkara tersebut. Pasalnya, saksi Widiawan tidak mengenal Gusti Gede Raka Ampug yang dikatakan sebagai pemilik tanah yang jadi objek sengketa, juga tidak mengenal pelapor dan terlapor yang mengklaim ahli waris Gusti Gede Raka Ampug.

“Dalam persidangan Selasa 4 Februari lalu itu, baik saksi Nyoman Yasantara maupun Putu Widiawan tidak ada sedikitpun menyinggung hak tersebut. Begitu juga JPU sehingga kami mempertanyakan sumber informasi berita yang jauh dari kenyataan dalam fakta persidangan,” sentil Made Somya.

Lebih jauh Made Somya menyebut kebohongan lain dalam berita yang ditulis tanpa fakta persidangan disebutkan ada pencabutan tanda tangan oleh AA Gede Risnawan, mantan Camat Denpasar Selatan saat itu yang membuat dokumen permohonan pensertifikatan tanah keluarga Jero Kepisah menjadi tidak sah.

“Satu hal lagi yang benar-benar mengejutkan dalam pemberitaan itu disebutkan ada pencabutan tanda tangan camat. Ini dia dapat sumber dari mana?. Saksi-saksi yang sebelumnya pun tidak ada yang menyebut soal pencabutan tanda tangan, jadi ini bukan hanya menyesatkan, tapi perlu dikoreksi karena ini seolah-olah sudah mendahului persidangan. Camatnya pun belum dipanggil sebagai saksi dan belum pasti juga apakah akan dihadirkan sebagai saksi atau tidak,” pungkas Made Somya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *