Balidalamberita.com, BADUNG – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa program Bale Paruman Adhyaksa dan Bale Restorative Justice berperan strategis, tidak hanya bagi Kejaksaan, tetapi juga bagi para kepala daerah. Ia menyatakan bahwa keberadaan kedua program ini sangat penting untuk menjaga stabilitas sosial dan menegakkan hukum secara efektif di tingkat lokal.
Pernyataan itu ia sampaikan saat meresmikan kedua program tersebut di seluruh wilayah Kabupaten Badung, Kamis (8/5/2025), dalam sebuah seremoni yang digelar di Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung. Acara ini turut dihadiri oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali Ketut Sumedana, serta para kepala desa, lurah, dan bendesa adat se-Kabupaten Badung.
Gubernur Koster memuji inovasi hukum yang digagas Kejaksaan Tinggi Bali sebagai upaya kolaboratif dalam menciptakan masyarakat yang tertib dan adil.
“Ini bukan hanya program penting bagi Kejaksaan, tetapi juga sangat penting bagi kepala daerah. Maka dari itu, sudah semestinya kita bersama-sama mengapresiasi inovasi hukum yang dipimpin oleh Bapak Kajati Bali,” ujar Koster, politisi asal Desa Sembiran, Buleleng.
Ia berharap program ini dapat meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat, terutama dalam membedakan tindakan yang pantas dan tidak pantas. Gubernur Koster menilai, keberhasilan program tercermin dari berkurangnya permasalahan hukum di masyarakat. Jika masih banyak pelanggaran yang terjadi, maka program belum berjalan dengan optimal.
“Kita akan lebih paham, lebih sadar terhadap apa yang pantas dan tidak pantas. Harapannya, ini mampu menekan potensi pelanggaran hukum sejak awal. Kalau masyarakat masih banyak bermasalah, berarti kita belum berhasil,” tegasnya.
Melalui peresmian ini, Gubernur Koster ingin mendorong terbentuknya masyarakat yang sadar hukum, harmonis, dan kuat dalam menghadapi berbagai dinamika sosial. Program ini menjadi langkah nyata dalam mewujudkan penegakan hukum yang mengedepankan nilai-nilai lokal dan kemanusiaan, sekaligus menjawab tantangan hukum modern dengan pendekatan restoratif dan edukatif.
