Desa Adat Penglipuran, Kabupaten Bangli (Tripadvisor).
Balidalamberita.com, BANGLI – Desa adat di Bangli sebagai yang terdepan pada pengelolaan sampah yang berbasis sumber di Bali.
Tercatat sampai akhir Mei 2025, ada sekitar 170 desa adat yang ada di Kabupaten Bangli sudah melakukan registrasi perarem (aturan adat) pengelolaan sampah ke Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali.
Ir. Ketut Kayana, Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Bangli, menjelaskan jika proses registrasi ini sehingga membuat Bangli menjadi kabupaten yang paling awal daripada daerah lain yang ada di Bali.
Dengan sudah teregistrasinya perarem, aturan adat ini mulai berlaku, walaupun ketika masih pada tahap sosialisasi.
“Kami memang pada periode awal dibandingkan kabupaten/kota lainnya. Karena telah registrasi, perarem otomatis berlaku. Tetapi, masih berproses. Juni ini, sosialisasi dahulu. Kami kasi krama (warga) yang mengatur gimana pemberlakuannya,” kata Kayana pada Kamis, 12 Juni 2025.
Kayana mengungkapkan, kehadiran perarem tidak hanya sebagai tindak lanjut terkait arahan yang diberikan oleh Gubernur Bali Wayan Koster, namun juga karena adanya desakan urgensi persoalan sampah.
Ia mengaku cukup resah saat Bali dinobatkan sebagai destinasi yang tidak layak dikunjungi pada 2025 lalu oleh Fodor’s karena masalah sampah.
“Biasanya bagi perarem tersebut butuh waktu 6 bulan, ini selesai pada sebulan. MDA Bangli bantu percepat dengan verifikasi di sini dan kami yang bawa ke Dinas PMA Bali. Tidak usah satu-satu krama (warga) ke sana,” terangnya.
Perarem yang disusun memiliki aturan dan larangan beragam pada penanganan sampah. Diantaranya meliputi rencana pembangunan teba modern dan TPS3R, berkolaborasi dengan bank sampah, kewajiban membawa pulang lungsuran canang usai persembahyangan di Pura dan gotong royong rutin.
Sementara itu, perarem juga memuat larangan pemakaian plastik sekali digunakan ke Pura dan larangan dalam membakar sampah.
Tiga Jenis Sanksi Adat yang diterapkan Sanksi mengenai pelanggaran perarem terbagi atas tiga jenis, diantaranya: Arta Danda, Jiwa Danda, dan Sangaskara Danda.
Arta Danda merupakan sanksi materi, misalnya: lagi kewajiban dalam pembayaran beras minimal 10 kg dan maksimal sekitar 100 kg.
Jiwa Danda dibagikan dalam menciptakan rasa malu, seperti: dengan meminta maaf ketika paruman (rapat desa) atau melaksanakan bersih-bersih di lingkungan desa adat.
Sangaskara Danda yang bersifat spiritual, dalam memulihkan keseimbangan magis desa dengan menghaturkan guru piduka (sesajen penyucian).
“Sanksi ini tidak langsung diterima. Pastinya diberikan peringatan-peringatan dulu. Tetapi, jika berulang kesalahannya, ya dikenakan sanksi-sanksi yang ada,” ucap Kayana.
“Tiang (saya) memberikan kebebasan berinovasi ataupun mengambil yang telah ada dan dirasa bagus. Cuma tiang meminta jiwa danda-nya sewajarnya. Jangan sampai sebab masalah sampah terdapat yang kasepekang atau kanorayang,” imbuhnya.
Kayana mengungkapkan jika MDA Bangli tidak mencampuri isi perarem setiap desa adat. Pihaknya hanya memberikan pedoman umum dalam awal Mei. Masyarakat diberi kebebasan untuk berinovasi dan mengadaptasi model pengelolaan yang dianggap disesuaikan.
