
Balidalamberita.com, BADUNG – Tembok penghalang akses warga Banjar Giri Dharma, Desa Ungasan, Kabupaten Badung akhirnya dibongkar oleh pengelola Garuda Wisnu Kencana (GWK) Cultural Park.
Hal tersebut diputuskan usai manajemen GWK yang dipimpin oleh Komisaris Utama PT Garuda Adhimatra Indonesia (PT GAIN) Sang Nyoman Suwisma melaksanakan pertemuan bersama dengan Gubernur Bali dan Bupati Badung.
“PT GAIN yang merupakan pengelola GWK memutuskan dalam menggeser berbagai titik tembok pembatas yang berada di sisi selatan pintu masuk ke kawasan GWK,” terangnya di Denpasar, Kamis, 2 Oktober 2025.
Sang Nyoman Suwisma mengungkapkan sejatinya tanah yang berlokasi di kawasan GWK tersebut secara sah merupakan milik mereka, tetapi perusahaan memahami terkait kebutuhan warga dengan akses jalan tersebut.
“Untuk itu, atas kebijaksanaan yang berasal dari perusahaan kami membuka kembali pembatas perimeter ini, GWK memiliki komitmen dalam menjaga keberlangsungan kawasan tetapi harus selaras atau harmonis dengan warga setempat,” ucapnya.
Sebelumnya sejak tahun 2024 lalu manajemen GWK yang berlokasi di bawah kepemilikan PT Alam Sutera Realty Tbk membangun tembok yang menjadi penghalang akses ratusan masyarakat Banjar Giri Dharma di Jalan Magadha.
DPRD Bali mengungkapkan sudah meminta mereka untuk membongkarnya tetapi setelah 1 tahun berjalan hal ini tidak kunjung terealisasi, sehingga pada Senin, 22 September 2025 lalu dewan mengeluarkan suatu surat rekomendasi supaya GWK membongkar tembok penghalang tersebut.
Karena sepekan batas yang diberikan tidak kunjung dilaksanakan oleh pihak GWK, pada Selasa, 30 September 2025 malam lalu DPRD Bali menerbitkan surat rekomendasi yang memberikan suatu kewenangan yang ditujukan kepada Gubernur dan jajaran eksekutif di pulau dewata agar bersedia membongkar pagar beton yang menghalangi tersebut.
Setelah terjadinya pertemuan yang dilakukan diantara Pemprov Bali dengan PT GAIN, maka berhasil disepakati jika tembok penghalang tersebut kemudian dibongkar paca Rabu, 1 Oktober 2025.
