Ilustrasi Pecalang yang menjaga Desa Adat Bali (Sumber foto: id.wikipedia.org)
Balidalamberita.com, KLUNGKUNG – Media sosial tengah ramai memperbincangkan penolakan terhadap organisasi masyarakat (ormas) dari luar Bali yang hendak masuk atau berkembang di Pulau Dewata.
Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, menyampaikan bahwa masyarakat Bali tidak memerlukan kehadiran ormas luar. Alasannya, Bali telah memiliki sistem keamanan adat tersendiri melalui Pecalang, penjaga keamanan tradisional di desa adat.
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Yudhi Pasek Kusuma, Manggala Madya Pasikian Pecalang MDA Bali Kabupaten Klungkung, yang dikenal aktif mengedukasi masyarakat soal peran Pecalang melalui media sosial.
Dalam unggahan videonya, Yudhi menegaskan bahwa ormas luar justru berpotensi merusak tatanan adat Bali karena tidak memahami sistem nilai dan tradisi setempat. Pecalang, menurutnya, sudah ada secara turun-temurun dan menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan dan harmoni desa adat.
1. Sejarah Pecalang
Mengutip jurnal karya Gede Indra Pramana, Pecalang atau langlang adalah satuan tugas keamanan tradisional masyarakat Bali yang legalitasnya tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Desa Pekraman.
Pecalang mulai dikenal luas sejak akhir 1970-an saat bertugas mengamankan acara Pesta Kesenian Bali. Mereka identik dengan pakaian adat khas dan bertugas menjaga ketertiban dalam kegiatan keagamaan maupun adat.
Pasca reformasi, peran Pecalang semakin disorot ketika mereka sukses mengamankan Kongres PDI Perjuangan di Bali. Namun, menurut I Nyoman Punia melalui penelitian I Made Wisnubawa Adiwijana, beberapa desa adat meyakini bahwa Pecalang sudah eksis sejak masa kerajaan.
2. Kriteria Menjadi Pecalang
Dalam Lontar Purwadigama Sasana, seseorang harus memenuhi beberapa syarat untuk menjadi Pecalang, antara lain:
- Nawang Kangin Kauh: Memahami arah mata angin dan medan wilayah tugasnya.
- Wanen Lan Wirang: Berani dan tidak ragu menjalankan tanggung jawab.
- Celang Lan Cale: Tanggap, cerdas, gesit, namun tetap tenang.
- Rumaksa Guru: Bertindak dan bersikap layaknya guru yang bijak.
- Sathya Bakti Ikang Widhi: Setia dan tulus berbakti kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa.
- Krama Desa Adat: Berasal dari krama desa adat yang stabil secara emosional dan spiritual.
3. Peran Strategis Pecalang
Menurut Yudhi Pasek Kusuma, Pecalang merupakan garda terdepan keamanan desa adat Bali. Mereka tidak hanya menjalankan tugas fisik, tetapi juga pendekatan kultural dan preventif.
Tugas berdasarkan Lontar Purwadigama Sasana:
- Jagabaya ikang desa: Menjaga keamanan desa.
- Jagra pasubayan: Waspada terhadap potensi ancaman.
- Ngulati kasukretan desa: Menelusuri masalah yang terjadi di desa.
- Panrepti ikang desa: Membantu perbaikan di desa.
Langkah preventif yang dilakukan Pecalang:
- Bekerja sama dengan tokoh adat dan pemangku kepentingan untuk edukasi masyarakat.
- Melakukan patroli rutin di wilayah adat.
- Mengawasi keluar-masuknya pendatang atau orang asing.
- Membina masyarakat melalui pendekatan persuasif agar tidak melakukan pelanggaran.
Pecalang, Simbol Harmoni dan Keamanan Bali
Pecalang bukan sekadar satuan keamanan, melainkan penjaga nilai dan keharmonisan desa adat Bali. Mereka bertugas secara sukarela demi menjaga tanah kelahiran dan warisan budaya leluhur.
Saat ini, terdapat sekitar 1.500 desa adat di Bali yang memiliki Pecalang. Mereka tidak hanya menjaga wilayahnya masing-masing, tapi juga siap membantu desa lain saat dibutuhkan.
Dengan semangat gotong royong dan dedikasi terhadap adat, Pecalang menjadi simbol kearifan lokal Bali yang tak tergantikan oleh sistem keamanan modern manapun.
