Oktober 16, 2026
Gubernur Koster larangan plastik

Ilustrasi Stop Pemakaian Sampah Plastik Sekali Pakai. Istimewa

Balidalamberta.com, DENPASAR – Larangan penggunaan plastik kresek di Bali sempat menuai protes. Namun siapa sangka, kini justru jadi kebiasaan sehari-hari. Semua ini berkat langkah berani dan visioner Gubernur Bali, Wayan Koster, lewat Pergub Nomor 97 Tahun 2018 tentang pembatasan sampah plastik sekali pakai.

Dulu, banyak yang mengeluh karena harus meninggalkan kantong plastik. Tapi sekarang? Warga Bali pergi ke pasar dan swalayan sambil menenteng tas belanja sendiri berbahan kain atau bahan ramah lingkungan. Kesadaran ini tumbuh karena regulasi yang dibuat Gubernur Koster benar-benar menyentuh akar persoalan lingkungan.

“Dulu banyak yang menolak, sekarang justru sudah terbiasa. Kami dari BEM Unud sangat mengapresiasi kebijakan Pak Gubernur,” ujar Ketua BEM Universitas Udayana, I Wayan Arma Surya Darmaputra, saat audiensi di Jaya Sabha, Rabu (16/4/2025).

Tak hanya soal plastik kresek, Surya juga mendukung larangan produksi AMDK (Air Minum Dalam Kemasan) di bawah satu liter, yang menurutnya sangat tepat untuk menekan timbulan sampah plastik di Bali.

“Ini solusi konkret untuk Bali. Masalah sampah memang sudah jadi isu serius, dan program ini sangat layak kita dukung,” tegasnya.

Koster dan Deretan Aturan Bersih-Bersih Bali

Gubernur Koster dikenal konsisten dalam menjaga alam Bali. Berikut deretan regulasi yang membentuk kesadaran baru warga:

  • Pergub Bali No. 97 Tahun 2018: Larangan plastik sekali pakai
  • Pergub Bali No. 47 Tahun 2019: Pengelolaan sampah berbasis sumber
  • Pergub Bali No. 24 Tahun 2020: Perlindungan danau, mata air, sungai, dan laut
  • SE No. 9 Tahun 2025: Gerakan Bali Bersih Sampah
  • PP No. 27 Tahun 2020: Pengelolaan sampah spesifik
  • SE Menteri LH No. 2 Tahun 2024: Gaya hidup sadar sampah

Langkah ini menjadikan Bali tak hanya indah secara fisik, tapi juga sehat secara ekologis. Gubernur Koster membuktikan bahwa perubahan bisa dimulai dari regulasi yang tegas dan konsisten.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *