Ilustrasi Gedung MK. Sumber foto : suarasurabaya.net
Jakarta – Akibat adanya permasalahan sengketa pada Pilkada serentak 2024, pelantikan kepala daerah diundur yang seharusnya pelantikan dilaksanakan pada bulan Februari 2025 menjadi di bulan Maret 2025.
Mengatasi hal tersebut Mahkamah Konstitusi (MK) sedang menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Semua tahapan harus bisa dilakukan tuntas agar bisa melakukan pelantikan kepala/wakil daerah secara serentak.
Kepala daerah yang tidak terlibat sengketa Pilkada 2024 juga terkena imbas, membuat harus menunggu perkara PHPU diselesaikan oleh MK untuk dapat melakukan pelantikan serentak.
“itulah prinsip dasar pilkada serentak, karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK,” kata Rifqinizamy Karsayuda Ketua Komisi II DPR RI sebagaimana dilansir Antara.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah, pelantikan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih pada Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan pada tanggal 7 Februari 2025.
Sementara itu, pelantikan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih pada Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan pada tanggal 10 Februari 2025.
Menurut Rifqinizamy, pengunduran jadwal pelantikan akan diputuskan oleh Presiden melalui penerbitan Peraturan Presiden yang Baru. Dia juga belum bisa memastikan untuk tanggal kapan pelantikan akan dilaksanakan pada bulan Maret 2025 tersebut.
“bentuk Perpres (Peraturan Presiden) bukan PKPU (Peraturan KPU). Jadi di Level Presiden,” kata dia.
