
Balidalamberita.com, KARANGASEM – Gubernur Bali Wayan Koster meminta supaya Penanaman Modal Asing (PMA) bagi UMKM di Bali supaya dinaikkan dari semula minimal Rp10 miliar hingga menjadi Rp100 miliar.
Hal tersebut karena WNA memiliki penilaian terlalu mudah dalam memperoleh izin usaha yang berdampak terhadap UMKM lokal.
Selama ini, perizinan usaha diseleksi menggunakan sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach) yang pengelolaan diatur oleh pemerintah pusat. Oleh sebab itu, persyaratan PMA di Bali merata dengan wilayah lain.
Koster mengatakan jika di Kabupaten Badung saja telah ada lebih dari 400 WNA yang mempunyai usaha penyewaan kendaraan. Menjamurnya usaha yang dimiliki oleh WNA tersebut dinilai mempunyai potensi mengambil UMKM yang dimiliki oleh warga lokal.
“Jika dibiarkan, pelaku luar akan membanjiri sektor ekonomi kita. Ruang usaha anak-anak Bali diambil, ekonomi masyarakat akan lumpuh,” ucap Koster, Jumat, 10 Oktober 2025.
Bahkan, ia juga memperoleh kritik jika banyak usaha WNA ini lolos dari OSS padahal pada prakteknya hanya menyuntik investasi sekitar Rp1 miliar saja.
Ia memahami jika OSS RBA menjadikan pemerintah daerah tidak mempunyai kewenangan dalam pembatasan PMA yang masuk kedalam daerah.
Sehingga, ia ingin pemerintah pusat supaya memberikan kewenangan lebih besar terkhususnya untuk Pemerintah Provinsi Bali dalam pengawasan PMA di Bali yang jauh lebih ketat.
“Melalui modal hanya sekitar Rp10 miliar, banyak investor asing lebih leluasa untuk masuk. Padahal angka tersebut kerap hanya tercatat di atas kertas. Praktiknya di bawah 1 miliar, namun mereka telah menguasai jenis-jenis usaha masyarakat,” ucapnya.
“Bali tidak dapat dipukul rata dengan wilayah lainnya. Kita wajib naik kelas, membutuhkan norma yang memiliki perbedaan dan kewenangan yang jauh lebih besar di wilayahnya,” katanya.
Sementara itu, politisi PDIP tersebut juga memberikan usulan supaya batas minimal PMA dinaikkan karena telah tidak relevan untuk iklim investasi di Bali. Ia meminta supaya syarat minimal sekitar Rp10 miliar tersebut dinaikkan 10 kali lipat yakni menjadi Rp100 miliar.
“Bagi Bali yang nilai perekonomian tinggi, angka Rp10 miliar tersebut terlalu rendah. Kita mengusulkan minimal PMA dinaikkan menjadi 100 miliar supaya investor asing yang masuk benar-benar memiliki kualitas,” ucapnya.
Berdasarkan prakteknya, ia juga memberikan sorotan terhadap proses penyeleksian OSS RBA yang tidak disertai dengan verifikasi modal, tempat, sampai kelengkapan dokumen. Namun, hanya beserta surat pernyataan.
Oleh sebab itu, banyak bisnis yang dinilai melakukan pelanggaran izin pariwisata sampai bangunan yang didirikan pada sempadan pantai atau sungai.
