Ilustrasi Coretax sumber foto: NTT Hits
Direktorat Jendral Pajak (DJP), 13 Januari 2025 – Memberikan informasi terkini, perkembangan kondisi terkait upaya perbaikan yang telah dilakukan dalam implementasi Coretax DJP. Sebagai kelanjutan keterangan tertulis nomor KT-02/2025 tanggal 10 Januari 2025, perbaikan meliputi 3 proses bisnis yaitu Pendaftaran, Surat Pemberitahuan (SPT), dan Dokument Management System.
Perbaikan yang pertama pada pendaftaran yang mencangkup gagal login, pendaftaran NPWP, pendaftaran NPWP warga negara asing (WNA), pengiriman one-time password (OTP), dan update profil Wajib Pajak termasuk perubahan data Penanggung Jawab (PIC) perusahaan dan karyawan selain PIC. Perbaikan ke-2 (dua) pada perbaikan SEPERTI yang mencangkup pembuatan faktur pajak yang disampaikan dalam bentuk *.xml. Perbaikan yang ke-3 (tiga) yaitu terkait Document Management System yang mencakup proses penandatanganan faktur pajak menggunakan Kode Otorisasi DJP ataupun sertifikat elektronik.
Sampai dengan tanggal 13 Januari 2025 pukul 10.00 WIB, wajib pajak yang sudah berhasil mendapatkan sertifikat digital/sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak berjumlah 167.389. Sementara itu, wajib pajak yang sudah berhasil membuat faktur pajak sebanyak 53.200 dengan jumlah faktur pajak yang telah diterbitkan sebanyak 1.674.963 dan faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui sebesar 670.424.
DJP terus melakukan perbaikan dengan harapan tidak ada lagi masalah yang dihadapi oleh wajib pajak dalam mengakses layanan Coretax DJP. Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan kesabaran wajib pajak dalam membantu pemerintah memilliki sistem informasi yang maju.
Daftar pertanyaan yang sering diajukan beserta jawabannya dapat diakses pada laman landas Direktorat Jenderal Pajak pada tautan www.pajak.go.id. Apabila wajib pajak masih menemui kendala, silahkan menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak 1500 200.
