Pada hari Senin sore waktu setempat, tanggal 19 Juli 2024, Tim SIRI pada Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Bali yang bekerjasama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Batam dan Kantor Imigrasi Harbour Bay Batu Ampar Batam, berhasil mengamankan dan menangkap 1 (satu) orang DPO terpidana atas nama I Wayan Depa Yogiana di Pelabuhan Harbour Bay Batu Ampar.
Bahwa sebelumnya sejak bulan Oktober 2024 terpidana I Wayan Depa Yogiana tidak pernah hadir memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan eksekusi dan juga telah dilakukan penjemputan di rumahnya namun Terpidana tidak berada di tempat dan saat itu Tim Jaksa Eksekutor mendapatkan informasi terpidana telah melarikan diri keluar negeri sehingga Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Badung melalui Kejaksaan Tinggi Bali mengajukan permohonan CEKAL kepada Jaksa Agung RI.
Bahwa setelah keluarnya surat Cekal dari Jaksa Agung RI atas diri terpidana dengan surat nomor 178/D/Dip.4/02/2025 tanggal 13 Februari 2025, Tim kemudian mendapatkan informasi pada hari Senin sore waktu setempat, tanggal 19 Juli 2024 terpidana akan masuk ke indonesia dari Pelabuhan Pasir Gudang Malaysia menuju Pelabuhan International Harbourbay Bay Kota Batam untuk menuju ke Singapura.
Berdasarkan informasi awal tersebut Tim Imigrasi Pelabuhan International Harbourbay Kota Batam yang telah berkoordinasi dengan Tim Gabungan Kejaksaan RI mengamati kedatangan terpidana dan saat terpidana melewati pemerikasaan autogate Imigrasi dan mesin autogate memberikan signal terpidana merupakan orang termasuk daftar cekal sehingga terpidana langsung diamankan oleh petugas Imigrasi Pelabuhan yang kemudian menyerahkan terpidana kepada Tim Gabungan Kejaksaan RI.
Identitas Terpidana asal perkara Kejaksaan Negeri Badung dengan identitas sebagai berikut:
Nama : I Wayan Depa Yogiana
Tempat Lahir : Kubu
Umur / Tanggal Lahir : 34 tahun / 23 Desember 1990
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Banjar Kubu, Desa Kubu, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli,
Provinsi Bali
Agama : Hindu
Pekerjaan : Wiraswasta
Bahwa Terpidana I Wayan Depa Yogiana dieksekusi berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Kepala Kejaksaan Negeri Badung Nomor : 2459/N.1.18/Eoh.3/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024 untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1037 K/Pid/2024 tanggal 09 Juli 2024 yang sebelumnya didakwa dan dituntut melanggar Pasal 372 KUHPidana. Adapun Amar Putusan Mahkamah Agung sebagai berikut :
- Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi I / Terdakwa I WAYAN DEPA YOGIANA dan Pemohon Kasasi II / Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Badung tersebut;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 7/PID/2024/PT DPS tanggal 7 Februari 2024 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 626/Pid.B/2023/PN Dps tanggal 4 Januari 2024 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 6 (enam) bulan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500 (dua ribu lima ratus rupiah);
Bahwa setelah diamankan dari pelabuhan Harbour Bay Batu Ampar Batam terpidana diperiksa di Kantor Kejaksaan Negeri Batam dan kemudian dititipkan di ruang Tahanan Polsek Lubuk Baja Batam menunggu proses keberangkatan ke Denpasar Bali kemudian pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 setelah sampai di Bali terpidana dibawa kekantor Kejaksaan Tinggi Bali untuk dilakukan proses administrasi dan kemudian dilaksanakan eksekusi di LAPAS Kelas IIA Kerobokan.
