
Balidalamberita.com, DENPASAR – DPRD Bali memberikan rekomendasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bale Kerta Adhyaksa Desa Adat yang ditetapkan sebagai peraturan daerah (Perda).
Rekomendasi tersebut, Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali, Agung Bagus Tri Candra Arka sampaikan ketika mengisi rapat paripurna DPRD Bali yang berlangsung di Kantor Gubernur Bali, Kamis, 14 Agustus 2025.
“Kami berpandangan jika raperda tersebut sudah disusun sejalan melalui prinsip kebutuhan instrumen hukum yang ada di Bali, yang menempatkan harmoni diantara manusia, alam, dan budaya adat Bali yang merupakan landasan utama,” ucap Candra.
Ia mengatakan prinsip ini tercermin dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif yang mengedepankan pemulihan hubungan sosial serta keseimbangan kosmis.
“Sehingga memiliki keselarasan dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali yang mengintegrasikan nilai-nilai sakral pada tata kelola kehidupan warga,” ungkap anggota Komisi IV DPRD Bali itu.
Raperda tersebut memuat konsideran menimbang, mengingat, dan batang tubuh melalui 12 bab dan pasal-pasal yang sudah disesuaikan bersama dengan kaidah legal drafting.
Candra mengucapkan penjelasan raperda dimulai dari penyampaian gubernur dalam rapat paripurna 6 Agustus 2025 sampai penetapan pada 14 Agustus 2025.
Walaupun demikian, ia mengungkapkan keseluruhan substansi raperda tersebut memiliki peranan menjadi fasilitator dan penguat pelaksanaan hukum adat yang terukur dan terintegrasi.
Ia menjelaskan perda tersebut tidak akan mengurangi kewenangan dari Kerta Desa Adat.
“Pola kemitraan tersebut diharapkan bisa menciptakan mekanisme penyelesaian perkara adat yang efektif, akuntabel, memiliki keadilan dan selaras dengan nilai-nilai hidup masyarakat di Bali,” ungkapnya.
“Memutuskan menetapkan memberikan persetujuan penetapan rancangan peraturan daerah provinsi tentang Bale Kerta Adhyaksa sebagai peraturan daerah,” imbuhnya.
Wakil Ketua I DPRD Bali, I Wayan Disel Astawa, membacakan suatu putusan pimpinan DPRD Bali mengenai raperda tersebut.
