Oktober 15, 2026
Presiden RI Prabowo Subianto

keterangan foto: Prabowo Subianto pada acara Pers di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta Sumber Foto: Screenshot vidio YouTube Sekretariat Presiden

Jakarta – Kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen berlaku mulai Rabu, 1 Januari 2025 bagi barang dan jasa mewah.

Kenaikan tarif PPN untuk barang mewah disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam keterangan persnya di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, pada Selasa, 31 Desember 2024.

Kebijakan menaikkan tarif PPN mendapatkan banyak tanggapan dari masyarakat, tidak sedikit masyarakat cemas akan masalah tersebut. Presiden RI Prabowo Subianto menjelaskan, kenaikan PPN 12 persen hanya diperuntukan untuk barang dan jasa mewah dan yang tidak terkena tarif PPN 12 persen antara lain kebutuhan pokok.

“Barang dan Jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah, yang di konsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu. Untuk barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat banyak, yang tetap diberikan kebebasan PPN yaitu tarip 0 persen antara lain Kebutuhan Pokok, Beras, Daging, Ikan, Telor, Sayur, Susu Segar. Jasa Pendidikan, Jasa Kesehatan, Jasa Angkutan Umum, Rumah Sederhana, Air Minum” Jelasnya

Presiden Prabowo menegaskan bahwa beliau perlu menyampaikan dengan langsung kenaikan PPN 12 persen ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sesuai kesepakatan antara pemerintah dengan DPR, kenaikan tarif PPN dilakukan secara bertahap dari 10 persen menjadi 11 persen dan sudah terlaksanakan April 2022. Kenaikan 11 persen menjadi 12 persen selanjutnya di mulai 1 Januari 2025.

“Kenaikan secara bertahap ini dimaksud agar tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat terhadap inflasi dan terhadap pertumbuhan ekonomi.” Kata Presiden.

Pemerintah berupaya dengan berkomitmen memberikan Paket Stimulus senilai 38,6 T (triliun) nantinya diperuntukan untuk masyarakat Indonesia. Paket Stimulus berupa bantuan pangan, diskon 50 persen penguna listrik dengan daya maksimal 2.200 volt, Insentif PPh bagi pekerja dengan gaji sampai dengan 10 juta per bulan, kemudian bebas PPh bagi UMKM beromset kurang dari 500 juta per tahun.

“Bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan 10 kilogram per bulan, diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt, pembiayaan industri padat karya, insentif PPh pasal 21 bagi pekerja dengan gaji sampai dengan rupiah 10 juta perbulan, kemudian bebas PPh bagi UMKM beromset kurang dari 500 juta per tahun, dan lain sebagainya.” tambanya.

Pemerintah berupaya untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro rakyat guna memberikan pemerataan ekonomi secara keseluruhan bagi semua rakyat Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *