Tim kuasa hukum Kakanwil BPN Bali I Made Daging saat jumpa media. balidalamberita/istimewa
Balidalamberita.com, DENPASAR—Tim penasehat hukum Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Bali I Made Daging, menilai penetapan klien mereka sebagai tersangka merupakan tindakan fatal dari aparat kepolisian Polda Bali.
Penegasan ini disampaikan jelang sidang praperadilan yang akan dibuka pada Jumat, 23 Januari 2026.Penasihat hukum I Made Daging, Gede Pasek Suardika (GPS) dari Berdikari Law Office, menegaskan bahwa pokok permohonan praperadilan berfokus pada Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025 tentang penetapan tersangka atas nama I Made Daging A. PTNH., S.H tersebut cacat formil.
Dalam uraian penetapan, penyidik mencantumkan Pasal 421 KUHP lama serta Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, yang dinilai sudah tidak relevan dan daluwarsa. Selain itu, terdapat kejanggalan administratif lain, salah satunya penyebutan pelaksanaan gelar perkara pada tahun 2022.
“Ini bukan sekadar persoalan substansi, tapi persoalan formil penetapan tersangka yang sangat fatal. Pasal yang digunakan tidak berlaku lagi dan asas legalitasnya juga bermasalah,” tegas GPS, dalam jumpa pers di Denpasar, Kamis (22/1).
Ia menyebut sikap BPN selalu konsisten sejak awal penerbitan sertifikat pada 1985, proses jual beli pada 1989, hingga sekarang. Menurutnya, meski terjadi beberapa kali pergantian pimpinan di BPN Bali maupun Kantor Pertanahan Badung, sikap institusi tidak pernah berubah.
Namun, di era kepemimpinan Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya, I Made Daging justru ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal pidana yang dinilai tidak jelas. GPS menilai Polda Bali seharusnya merujuk pada hasil kerja Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah Provinsi Bali yang dibentuk pada 24 Mei 2018. Dalam kesimpulan akhir tim tersebut, telah jelas pihak-pihak yang dikategorikan sebagai mafia tanah.
“Pertanyaannya, apakah arsip hasil kerja tim terpadu itu masih ada di Polda Bali atau justru hilang?” ujar GPS.
Ia bahkan mempertanyakan konsistensi penerapan Pasal 83 UU Kearsipan. Jika arsip hilang, GPS mempertanyakan mengapa justru Kakanwil BPN Bali yang dijadikan tersangka, bukan pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas penyimpanan arsip tersebut.
Dalam pemaparannya, GPS juga mengungkap adanya dokumen penting yang memperjelas pokok persoalan, yakni Surat Pernyataan/Kuasa Keluarga Penyungsung Pura Dalem Balangan tertanggal 25 September 1989 dan surat tertulis tangan tertanggal 12 Desember 1989.
Dokumen tersebut menyebutkan secara tegas bahwa tanah negara sekitar ±900 meter persegi yang dimohonkan berada di luar area Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 372 Desa Jimbaran. “Bahkan salah satu penandatangan surat itu adalah I Made Tarip Widartha dan diketahui Kepala Seksi Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Badung saat itu. Jadi jelas batas dan luas tanahnya,” kata GPS.
Made Daging yang kala itu menjabat Kepala Kantor Pertanahan Badung pun menulis surat laporan akhir penanganan sengketa tanah yang ditujukan kepada atasannya. Diperkuat dengan Surat Kepala BPN RI melalui Deputi Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan tertanggal 14 April 2014, yang menyimpulkan bahwa tanah yang dimohonkan berada di atas SHM Nomor 725/Jimbaran atas nama Hari Boedi Hartono.
Dalam surat itu juga disarankan agar pihak Pura Dalem Balangan menempuh jalur gugatan perdata untuk tanah di luar area pura. “Semua itu sudah ditindaklanjuti secara administratif oleh Kakanwil BPN Bali. Jadi sangat keliru jika kemudian masalah ini ditarik ke ranah pidana,” tegas GPS.
Namun, surat laporan kepada atasan yang dibuat Made Daging dipermasalahkan dan dilaporkan atas tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan surat. Padahal menurut Pasek, surat itu adalah ranah internal instansi. Sehingga apabila ada masalah, masuknya ranah administrasi, bukan pidana.
Sementara itu, Made “Ariel” Suardana dari LABHI Bali yang turut tergabung dalam tim penasihat hukum menyatakan bahwa secara substansi, kliennya tidak melakukan perbuatan apa pun selain menjalankan tugas administratif. Ia menyebut I Made Daging hanya menerbitkan surat laporan akhir penanganan sengketa tanah kepada atasannya dan ditembuskan ke pusat.
“Pak Made Daging tidak ngapa-ngapain. Tapi setelah kelompok pelapor gagal di PTUN dan perdata, kegagalan itu justru ditimpakan kepadanya. Ini jelas bentuk kriminalisasi,” kata Ariel.
Ia menilai penggunaan Pasal 421 KUHP lama dan Pasal 83 UU Kearsipan sangat berbahaya karena bisa menyeret siapa pun yang mengeluarkan surat resmi. “Kalau logika ini dipakai, setiap pejabat yang mengeluarkan surat bisa dikriminalisasi,” ujarnya.
Tim penasihat hukum pun menilai penetapan tersangka terhadap I Made Daging dilakukan secara ugal-ugalan dan sarat kepentingan. Mereka menegaskan akan menguji seluruh proses tersebut melalui praperadilan di PN Denpasar.
“BPN Bali selalu menghormati putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kami berharap Polda Bali juga menghormati batas kewenangan dan tidak mencampuradukkan ranah administrasi dengan pidana,” pungkas GPS.
