
Balidalamberita.com, TABANAN – Saat ini pengelolaan lapangan Alit Saputra atau disebut Lapangan DC resmi berada dalam naungan pengelolaan Desa Adat Kota Tabanan.
Pengalihan kewenangan tersebut berdasarkan pada nota kesepahaman yang dilakukan diantara Pemerintah Kabupaten Tabanan bersama dengan Desa Adat Kota Tabanan.
Kesepakatan kerja sama tersebut merupakan dasar pelaksanaan pengelolaan serta operasional barang yang dimiliki oleh daerah yang berlokasi pada lingkup kewenangan UPTD Taman Budaya I Ketut Marya.
Ruang lingkup kerja sama ini meliputi optimalisasi dan fasilitasi pemanfaatan pada kawasan Taman Bung Karno, yang terdiri atas:
- Gedung Kesenian I Ketut Marya,
- Kawasan sekitar taman,
- Museum Sagung Wah,
- Panggung Terbuka Garuda Wisnu Singasana,
- Patung Sagung Wah.
Desa Adat Kota Tabanan Mempunyai Kewenangan dalam Pengelolaan Aspek Keamanan dan Ketertiban
Bendesa Adat Kota Tabanan, I Made Suwardika menjelaskan secara rinci terkait kesepakatan yang diberlakukan, Desa Adat Kota Tabanan mempunyai kewenangan untuk mengelola aspek keamanan, ketertiban, kebersihan, dan mengoptimalisasi dari pemanfaatan aset, misalnya membantu melaksanakan pemungutan iuran, retribusi, sewa, ataupun pungutan lainnya yang berasal dari pihak yang memakai fasilitas, berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan, UPTD Taman Budaya I Ketut Marya memiliki tugas dalam memonitoring, mengevaluasi, dan memberikan bimbingan serta petunjuk teknis terhadap Desa Adat Kota Tabanan.
UPTD juga memperoleh laporan keuangan, laporan pengelolaan area kawasan, dan hasil pungutan yang dijalankan oleh Desa Adat Kota Tabanan yang berdasarkan peraturan pada perjanjian kerja sama.
Menurutnya perlu melanjutkan sesuai isi kesepakatan, maka pihaknya sudah membentuk suatu tim khusus yang terdiri atas:
- Petugas keamanan,
- Petugas kebersihan,
- Petugas pemungut retribusi parkir,
- Tenaga pendukung lainnya.
“Semua ini dilakukan demi menjaga ketertiban, kenyamanan, serta memastikan kawasan yang sudah kami kelola tetap tertata dan bermanfaat untuk masyarakat,” ucapnya pada Kamis, 14 Agustus 2025.
Area yang Jadi Objek Kerjasama Bisa Dimanfaatkan secara Maksimal
Suwardika juga menekankan jika semua retribusi yang mengalami pungutan di kawasan yang dikelola oleh pihak Desa Adat Kota Tabanan merupakan bersifat resmi dan berdasarkan peraturan yang ditetapkan.
“Menurut kesepakatan, hasil pungutan meliputi parkir, sewa tempat, dan lain sebagainya, bukan hanya dipakai dalam keperluan operasional, namun juga disetorkan ke kas daerah yang merupakan bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sehingga setiap rupiah yang masuk tercatat dan dikelola secara transparan,” ucapnya.
Melalui pengelolaan tersebut, diharapkan semua area yang menjadi objek kerja sama bisa dimanfaatkan dengan baik, dengan adanya perawatan dan berkontribusi secara nyata dalam perekonomian masyarakat.
Kolaborasi yang terjalin diantara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan dengan UPTD Taman Budaya I Ketut Marya serta Desa Adat Kota Tabanan tersebut merupakan contoh sinergi yang bukan hanya menjaga kelestarian aset daerah, namun dapat menguatkan peran serta masyarakat adat Bali pada pembangunan di daerahnya.
Tujuan Kerjasama yang Dilakukan Pemkab dan Desa Adat Kota Tabanan
Sejak 3 Juli 2025, Nota kesepahaman sudah diteken oleh Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya dengan Bendesa Adat Kota Tabanan, I Made Suwardika.
Secara teknis, MoU ini ditindaklanjuti bersama dengan Surat Kerja Sama Operasional diantara Kepala UPTD Taman Budaya I Ketut Marya, Ni Ketut Sri Astuti, dan Bendesa Adat Kota Tabanan, I Made Suwardika, yang berlandaskan pengelolaan hingga operasional aset daerah yang berada di bawah kewenangan dari UPTD Taman Budaya I Ketut Marya.
Kesepakatan dari kerja sama tersebut juga terdiri dari:
- Area Lapangan Alit Saputra,
- Gelanggang Olahraga Debes,
- Lapangan Wagimin,
- Taman Perjuangan Singasana,
- Taman Tugu Singasana.
Pengelolaan seluruh kawasan tersebut saat ini memiliki tujuan dalam mengoptimalkan pemanfaatan dalam aset, menjaga kelestarian, dan peningkatan nilai manfaat untuk warga Desa Adat Kota Tabanan.
