Badung, 27 September 2025 – Bertempat di Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, kegiatan Penyerapan Aspirasi Masyarakat Badan Pengkajian MPR RI diselenggarakan dengan tema “Pemenuhan Hak Dasar Warga Negara Menurut UUD NRI Tahun 1945”.
Acara ini menghadirkan dua narasumber utama, yakni I Gusti Ngurah Kesuma Kelakan, ST., M.Si., dan I Wayan Luwir Wiana, S.Sos.
Dalam pemaparannya, I Gusti Ngurah Kesuma Kelakan menegaskan bahwa pemenuhan hak-hak dasar warga negara merupakan pilar penting dalam membangun masyarakat yang adil dan sejahtera. Ia menjelaskan bahwa UUD NRI Tahun 1945 memberikan landasan konstitusional bagi setiap warga negara untuk memperoleh hak pendidikan, kesehatan, pekerjaan, hingga rasa aman.
Menurutnya, pemerintah bersama masyarakat harus bersinergi menjaga agar hak-hak tersebut dapat terlaksana secara menyeluruh dan berkeadilan.
Sementara itu, I Wayan Luwir Wiana menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam memahami hak dan kewajiban sebagai warga negara.
Ia menyampaikan bahwa selain menuntut hak, warga juga harus berpartisipasi aktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk dalam menjaga persatuan, mematuhi hukum, serta mendukung pembangunan di lingkungan masing-masing.
Kegiatan ini berlangsung dengan interaktif, di mana para peserta tidak hanya mendengarkan paparan materi, tetapi juga terlibat dalam diskusi mengenai isu-isu aktual yang berkaitan dengan pemenuhan hak dasar masyarakat.
Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan dan tanggapan yang muncul selama sesi dialog.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan hak dan kewajiban sebagai warga negara semakin meningkat, sehingga dapat menciptakan lingkungan sosial yang harmonis, berkeadilan, dan sesuai dengan amanat UUD NRI Tahun 1945.
