Oktober 15, 2026
Jungle Padle Seseh yang disegel oleh Pansus TRAP. balidalamberita/junglepadle seseh

Jungle Padle Seseh yang disegel oleh Pansus TRAP. balidalamberita/junglepadle seseh

PT Jungle Padle Seseh Janji Akan Lengkapi Persyaratan

Balidalamberita.com, DENPASAR—Pansus Tata Ruang, Perizinan, dan Aset (TRAP) DPRD Provinsi Bali bersama Satpol PP kembali menunjukkan “taringnya” dengan menyegel Jungle Padel di Desa Munggu, Kabupaten Badung, Bali.

Penyegelan dilakukan dalam inspeksi mendadak (sidak) lapangan yang dipimpin langsung Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, karena telah menemukan indikasi kuat pelanggaran serius tata ruang. Pansus mendapati fakta bahwa usaha penyewaan lapangan olahraga yang sedang digandrungi tersebut berdiri di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) kawasan yang secara hukum wajib dilindungi dan tidak boleh dialih fungsikan.

Jungle Padle tersebut berlokasi di Jalah Raya Seseh dan dimiliki oleh investor asal Swedia Ronald Steven, dan dikelola melalui PT Jungle Padel Seseh.

“Ini bukan kesalahan administratif biasa. Ini adalah pelanggaran tata ruang yang serius. Sawah dilindungi dijadikan arena bisnis. Negara tidak boleh kalah. Siapa pun pelakunya, lokal atau asing, jika melanggar, kami segel,” ungkap Made Suparta, Selasa, 30 Desember 2025.

Penyegelan dilakukan sebagai penghentian total aktivitas usaha, sambil menunggu penindakan lanjutan dan evaluasi perizinan oleh instansi berwenang. Pansus TRAP memastikan langkah ini bukan yang terakhir, melainkan bagian dari gerakan besar menyelamatkan tata ruang Bali. Pansus TRAP DPRD Balimenegaskan bahwa penertiban ini bukan sekadar penegakan hukum semata, melainkan bentuk komitmen menjaga tata ruang Bali, kelestarian lingkungan, dan keadilan hukum, tanpa pandang bulu terhadap siapa pun pelakunya.

Ronald Steven, mengakui bahwa usahanya baru mengantongi rekomendasi izin melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan belum mengurus izin membangun di tingkat Kabupaten Badung. Meski demikian, pihak pengelola menyatakan menghormati langkah tegas Pansus TRAP DPRD Bali yang melakukan penyegelan, serta berkomitmen untuk segera melengkapi seluruh dokumen perizinan yang dipersyaratkan.

Kepala Satpol PP Provinsi Bali melalui pernyataannya, Rai Dharmadi, menegaskan bahwa koordinasi lintas instansi telah dan terus dilakukan secara intensif, khususnya dengan Satpol PP Kabupaten Badung sebagai pemegang kewenangan langsung di wilayah tersebut.

“Untuk wilayah Badung, kami sudah dan terus berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Badung terkait pengawasan dan langkah tindak lanjut di lapangan,” tegas Rai Dharmadi.

Ia menegaskan, penindakan tidak berhenti pada penyegelan semata. Tahapan hukum akan berjalan berlapis dan terukur, mulai dari pengawasan ketat, penyegelan, hingga kemungkinan pembongkaran bangunan apabila pelanggaran tidak diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Semua proses, termasuk kemungkinan pembongkaran, akan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Setiap langkah lanjutan tentu akan dikoordinasikan kembali berdasarkan aturan yang ada,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *