Nengah Subagia Bandesa Madya MDA Jembrana (tengah)
Selama ini, Desa Adat telah berperan dalam perlindungan gumi Bali, alam Bali, adat, budaya, tradisi dan kearifan lokal. Hal ini dilakukan bukan sebagai bentuk paksaan, bukan juga dianggap kewajiban, namun lebih dari itu adalah wujud Bhakti yang mengalir sebagai bagian dari Krama Desa Adat menjalani kehidupan.
Namun, peran tersebut seketika menjadi tantangan besar, setelah Bali dikenal sebagai tujuan wisata dunia yang sekaligus memancing berbagai jenis investasi dibalut alasan pembangunan dan kemajuan yang menyerbu hingga pelosok Desa Adat. Pembangunan yang tidak terkendali membuat peran Desa Adat menjadi semakin berat bahkan di beberapa momen, Desa Adat hanya bisa menjadi penonton.
Hal ini disampaikan oleh I Nengah Subagia, Bandesa Madya MDA Kabupaten Jembrana yang ditemui di Kantor MDA Kabupaten Jembrana pada Senin (29/12). Menurut Bape Subagia, penguatan dan pemuliaan Desa Adat yang digerakkan melalui berbagai instrumen Peraturan Daerah Provinsi Bali maupun Peraturan Gubernur di era kepemimpinan Gubernur Wayan Koster, telah memberikan kedudukan dan wewenang yang jelas bagi Desa Adat. Namun, banyak Desa Adat yang belum mampu memerankan diri dengan menggunakan sepenuhnya wewenang yang disematkan tersebut.
Salah satunya adalah terkait dengan alih fungsi lahan dan pelanggaran tata ruang serta perijinan yang massif terjadi di wewidangan Desa Adat. “kadang heran karena pembangunan banyak mengambil area yang disucikan, baik dalam batas kesucian pura, jalur aliran subak, area yang dilindungi sebagai cagar budaya juga bangunan komersial tanpa ijin, tetapi kebanyakan tidak tahu harus berbuat apa”ungkapnya jujur.
Harapan itu kemudian tumbuh kembali setelah Pansus Tata Ruang, Aset dan Perijinan (TRAP) lahir. Berbagai upaya tegas dan kuat yang dilakukan oleh Pansus dalam memastikan kepatuhan terhadap aturan tata ruang, penggunaan aset dan kepatuhan terhadap aturan perijinan, membuat harapan untuk mengembalikan Tata Ruang Bali, mengatasi pembangunan yang mengambil ruang publik, atau wewidangan yang disucikan dan bahkan memastikan bahwa aturan perijinan terpenuhi, membuat banyak mata termasuk Prajuru MDA dan Desa Adat berbinar.
“Saat kami berkumpul dengan Prajuru MDA Se Bali, kita sering berdiskusi tentang Pansus TRAP dan semua bersyukur karena harapan untuk perlindungan Bali menjadi lebih kuat dan nyata”jelasnya. Desa Adat menurut Nengah memang paling merasakan dampak pembangunan yang tidak memenuhi tata ruang maupun bangunan liar yang dikomersilkan tanpa perijinan. “Dampaknya Niskala Sakala terhadap Desa Adat, Palemahan, Pawongan maupun Parahyangan”tukasnya.
Harapannya, Pansus TRAP ini tetap ada untuk terus mengawal setiap pelanggaran terhadap Tata Ruang, Penggunaan Aset dan Perijinan karena PR sepertinya masih banyak dan Desa Adat pasti sangat siap dilibatkan dalam proses melindungi wewidangannya baik dari sisi Pawongan, Palemahan maupun Parahayangan.”Pansus TRAP ini sudah lama kami tunggu dan pasti kami dukung sepenuhnya”pungkasnya.
