Latar Belakang
Transportasi adalah perpindahan orang atau barang dari satu tempat ke tempat lain dalam waktu tertentu dengan menggunakan manusia, hewan atau mesin.
Pengertian transportasi berdasarkan pengertian umum adalah pemindahan penumpang dan barang dari tempat satu ke tempat yang lain. Dalam transportasi, ada dua unsur yang terpenting yaitu pergerakan (movement) dan secara fisik terjadi perpindahan tempat atas barang atau penumpang dengan atau tanpa alat angkut ke tempat lain.
Sejarah taksi di Indonesia dimulai pada era kolonial Belanda, dengan diperkenalkannya ‘deeleman’, kereta kuda yang bisa disewa, yang menjadi cikal bakal taksi modern. Memasuki era kemerdekaan, taksi bermotor mulai beroperasi, awalnya masyarakat membuat perkumpulan dan titik berkumpul di bahu jalan atau pangkalan untuk memberikan layanan jasa angkut orang ataupun barang secara konvensional bagi warga sekitarnya.
Fase Taksi Konvensional
Selanjutnya, berbagai brand taksi berkembang terutama di kota besar seperti Ibu Kota Jakarta, Kota Surabaya, Kota Makassar dan Bali. Berkembangnya berbagai perusahaan taksi pada masa itu, juga sering menimbulkan gesekan baik akibat dari ”penguasaan” wilayah angkut, keabsahan antar perkumpulan, dan nominal biaya angkut.
Berbagai dinamika yang terjadi pada taksi konvensional, bahkan beberapa gesekan terjadi hingga berujung bentrokan, seperti yang terjadi pada tahun 2010 di Bandara Cengkareng yang sering menimbulkan korban luka bahkan korban jiwa. Gesekan yang terjadi dilatarbelakangi oleh beberapa hal seperti :
- Urusan penguasaan wilayah untuk bisa melakukan ”praktik monopoli” antar kelompok taksi konvensional;
- Gesekan antara taksi resmi dengan taksi Ilegal;
- Gesekan antara penumpang dengan sopir taksi akibat ”praktik-praktik pemalakan” kepada penumpang taks, dan;
- Gesekan antara sopir taksi dengan perusahaan yang menaungi dan gesekan lainnya.
Banyaknya usaha jasa taksi sejenis yang berkembang, yang menimbulkan berbagai dinamika bahkan gesekan, mendorong pemerintah untuk melakukan fungsi pengawasan dan kontrol dengan memastikan jasa transportasi taksi yang beroperasi wajib memiliki badan hukum usaha.
Perkembangan teknologi, dan dorongan pertumbuhan ekonomi terutama aktivitas ekonomi kreatif membuat industri taksi di Indonesia semakin berkembang pesat, dengan munculnya berbagai perusahaan taksi baru yang menawarkan layanan beragam.
Fase Lahirnya Taksi Online
Pada tahun 2010, Travis Kalanick – Sang Pendiri Uber pertama kali melakukan uji coba Taksi Ubercab di kota New York, yang selanjutnya kita kenal dengan istilah taksi online (Taksol).
Setelah uji coba sukses, pertumbuhan ekosistem taksi online terus bertumbuh semakin besar. Taksi online pada saat itu dianggap banyak menyelesaikan permasalahan konsumen Taksi Konvensional seperti transparansi rute dan tarif, harga tarif yang lebih terjangkau, kemudahan mengakses taksol melalui sentuhan aplikasi dalam genggaman tangan, lebih banyak pilihan bagi konsumen dan faktor keamanan karena perjalanan yang bisa dibagikan.
Di Indonesia sendiri, di tahun yang sama yakni tahun 2010, seorang pemuda lulusan Harvard Business School, Nadiem Makarim, melihat bahwa kemudahan mengakses moda transportasi akan menjadi peluang besar di kemudian hari. Pemuda asal Indonesia ini, akhirnya mendirikan perusahaan transportasi online Indonesia bernama Gojek.
Meskipun awalnya hanya berniat untuk memfasilitasi dan mendekatkan para tukang ojek pangkalan dengan konsumennya, pada perkembangannya Gojek juga memiliki layanan taksi online dengan nama GoCar.
Setelah fase ini, perkembangan taxi online juga mendorong tumbuhnya ekosistem ekonomi kreatif baru, seperti layanan pesan antar (delivery service), food delivery service dan berbagai layanan lain yang mendorong pertumbuhan ekonomi baru yang bahkan lebih besar dari layanan transportasi yang menjadi core business.
Pertumbuhan yang besar ini, tidak terlepas dari hasil survey perilaku konsumen yang dilakukan oleh Tenggara Strategic (2020) dan AC Nielsen Indonesia (2021) tentang perilaku Online Food Delivery (OFD), dimana 72% pengguna internet di Indonesia menggunakan jasa OFD karena faktor kenyamanan dan 71% pengguna internet di Asia Tenggara pernah memesan makanan melalui layanan OFD minimal 1 kali dalam 2 bulan.
Taksi Online di Bali
Di Provinsi Bali, keberadaan taksi online hadir melalui berbagai brand yakni seperti Grab (Perusahaan Asal Malaysia), dan Gojek (Perusahaan Asal Indonesia), Airasia (Perusahaan Asal Malaysia), Maxim (Perusahaan Asal Rusia) dan InDrive (Perusahaan Asal California Amerika), yang menyesuaikan dengan kebutuhan konsumen, baik konsumen yang memanfaatkan jasa transportasi, maupun pertumbuhan ekosistem ekonomi kreatif skala UMKM yang biasanya menjadi layanan tambahan dari perusahaan-perusahaan taksi online.
Pertumbuhan taksi online di Bali, didorong oleh tingginya mobilitas masyarakat dan sekaligus mobilitas yang terjadi seiring pertumbuhan industri pariwisata. Faktor ini didukung oleh kondisi geografis Pulau Bali yang destinasi wisatanya, relatif masih bisa dijangkau poin per- poin dengan menggunakan moda transportasi sepeda motor dan mobil.
Dalam pembentukan ekosistem ekonomi kreatif baru melalui berbagai layanan seperti online food delivery (OFD), keberadaan transportasi online juga diduga telah membangun nilai pertumbuhan ekonomi yang cukup besar yang dirasakan oleh masyarakat lokal, bahkan dengan pola OFD, terdapat peluang baru yang melahirkan berbagai usaha rumahan yang menyediakan berbagai produk makanan siap saji, jasa massage, penjualan barang-barang homeware, jasa bersih-bersih dan berbagai jenis ekosistem lain yang tumbuh dengan memanfaatkan platform transportasi online.
Dampak Taxi Online
Meskipun disukai konsumen dan tumbuh sangat cepat, namun keberadaan taksi online mendapatkan kecaman dari pelaku transportasi konvensional. Setidaknya ada beberapa gelombang pertentangan yang terjadi, antara lain pada sekitar tahun 2019/2020 melalui demo dan berbagai cara penyampaian aspirasi. Tuntutan saat itu adalah melakukan pembubaran atau pelarangan terhadap transportasi online beroperasi di Bali.
Pertumbuhan transportasi online setelah terjadinya momen pertentangan tersebut, secara kasat mata cukup tinggi, sehingga muncul dugaan bahwa saat itu banyak pelaku transportasi konvensional juga memanfaatkan platform transportasi online untuk menambah pendapatan sekaligus memenuhi permintaan konsumen dan perubahan perilaku konsumen terhadap moda transportasi online.
Selanjutnya pada sekitar akhir tahun 2024, kembali gelombang pertentangan terjadi. Meskipun bentuk tuntutan yang diberikan berbeda dari tahun 2019/2020 dengan tidak adanya muatan tuntutan untuk melarang transportasi online beroperasi.
Gelombang tuntutan terhadap transportasi online pada tahun 2024, di latar belakangi oleh banyaknya unit kendaraan dengan plat luar Bali yang dijadikan kendaraan transportasi online di Bali sehingga berpeluang untuk ”merugikan” Bali baik dari sisi infrastruktur, kemacetan maupun perolehan pajak kendaraan yang mestinya diterima oleh Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten /Kota.
Tuntutan lain adalah larangan bagi Driver Transportasi Online yang tidak ber-KTP Bali, yang dilatarbelakangi oleh tuntutan agar kesempatan kerja bisa lebih banyak dinikmati oleh masyarakat lokal Bali. Hal ini, meskipun terdengar realistis, namun beresiko besar menjadi isu nasional yang diskriminatif dan dapat beresiko langsung terhadap keberadaan masyarakat Bali di berbagai belahan provinsi di Indonesia yang berjumlah lebih dari 7 juta orang. Perlu dicarikan solusi atas tuntutan ini, menjadi bukan ”larangan” namun lebih kepada ”pembatasan”.
Kenapa? Kita ketahui bersama, bahwa dengan kentalnya nuansa Agama, Adat, Budaya, Tradisi, Seni dan Kearifan Lokal, maka banyak waktu yang dibutuhkan oleh masyarakat lokal (Krama Bali) untuk melakukan aktivitas tersebut dan sementara waktu harus berhenti / rehat dari pekerjaan.
Disinilah kemudian menjadi dilema, terutama pada ekosistem lain yang membutuhkan dukungan penuh dari keberadaan para Driver, seperti layanan Online Food Delivery (OFD) milik Krama Bali misalnya. Sehingga jika KTP Non-Bali ”dibatasi” hingga maksimal di persentase tertentu, maka akan menjadi solusi yang jauh lebih bijak dan solutif, dibanding kebijakan larangan total, yang ”terlihat bijak” namun beresiko mengorbankan pelaku usaha Krama Bali lain, yang bisa saja memiliki economy effect yang jauh lebih besar.
Tuntutan selanjutnya adalah mengenai tarif. Tuntutan dari kelompok masyarakat adalah adanya perbedaan tarif yang dikenakan kepada pengguna masyarakat lokal dengan tarif yang dikenakan kepada wisatawan asing. Hal ini dilatarbelakangi oleh kebiasaan sebelumnya, pengenaan tarif yang lebih mahal kepada wisatawan asing yang dilakukan pada taksi konvensional. Memang perihal tarif ini, harus dilihat pada 2 (dua) sisi. Jika pertimbangannya adalah tarif yang dikenakan dengan sasaran tarif khusus terhadap wisatawan asing, maka harus dipertimbangkan juga bahwa lebih dari 78% pengguna moda transportasi online adalah masyarakat lokal Bali (misalnya anak-anak kesekolah, orang tua ke kantor, ataupun ibu rumah tangga untuk pergi ke pasar) yang daya membelinya memiliki keterbatasan.
Solusi yang bisa ditawarkan adalah pertimbangan bahwa pelaku transportasi konvensional, lebih banyak menyewakan kendaraan dalam bentuk sewa /paket wisata. Sehingga dengan pertimbangan bahwa ekosistem yang telah dibentuk oleh pelaku platform transportasi online sudah memiliki valuasi yang cukup besar, maka solusi yang bisa diambil adalah ”KOLABORASI” dengan mewajibkan platform transportasi online untuk menyediakan paket sewa kendaraan waktu tertentu atau paket wisata, yang bisa diisi oleh para pelaku transportasi pariwisata yang sudah disertifikasi oleh Pemerintah Provinsi Bali melalui dinas terkait.
Kolaborasi ini sudah pernah kita lihat di platform taxi online dengan taxi biru yang ternyata tidak saling membunuh, tetapi dua dua tetap hidup dan memiliki segmen pasar masing masing.
Kajian Filosofis
Pengembangan berbagai aspek kehidupan yang berbasis teknologi adalah tuntutan era kekinian. Selain memudahkan, pengembangan dengan melibatkan teknologi dapat menjamin adanya transparansi dan kenyamanan, apalagi yang berhubungan dengan sektor-sektor yang dibutuhkan langsung oleh publik / masyarakat.
Dalam pengembangan teknologi pada bidang transportasi, layanan jasa yang dihasilkan saat ini sudah bukan lagi sekedar ”kebutuhan”, namun sudah menjadi tren yang terus berkembang dan memiliki peran yang vital terhadap kehidupan masyarakat.
Sebagai ilustrasi; sepasang keluarga kecil yang memiliki 2 orang anak yang masih sekolah. Kebetulan anak mereka bersekolah di 2 sekolah yang berbeda. Didorong oleh faktor sulitnya mencari pekerjaan, sang orang tua memutuskan untuk memanfaatkan hobi mereka yakni memasak guna berjualan makanan dan minuman, dan memanfaatkan fasilitas online food delivery (OFD).
Sementara ketika orang tua sedang berjualan makanan, salah satu jam dengan traffic pemesanan yang cukup tinggi terjadi pada siang hari; bertepatan dengan anak-anak pulang sekolah tidak terhindarkan. Hal ini menyebabkan orang tua tidak bisa menjemput anak-anaknya, dan kemudian memanfaatkan layanan jasa transportasi ojek online untuk mengantar anak – anak dari sekolah kembali ke rumah.
Mengingat bahwa gelombang penolakan, yang awalnya meminta agar ada pelarangan total, sudah pernah dilaksanakan namun mengalami kegagalan, serta mengingat bahwa pentingnya ekosistem yang dibangun oleh platform transportasi online dalam berbagai unit layanannya, terhadap pelaku ekonomi mikro, kecil dan menengah, maka ada sebuah pertanyaan : Dapatkah sebenarnya transportasi Konvensional kita hidup berdampingan dengan transportasi online kita?
Pertimbangan transportasi online dan konvensional dapat hidup berdampingan, karena pada prinsipnya kedua entitas ini dapat saling melengkapi. Taksi Pariwisata dapat memiliki aplikasi sendiri, atau Aplikator dapat juga diminta untuk merangkul Taksi Pariwisata yang ada ke dalam sistem mereka dan memberikan ruang tersendiri untuk menjadi pilihan bagi konsumen.
Pertimbangan diatas mengingat bahwa brand dari rata-rata transportasi online yang beroperasi di Bali, sudah cukup dikenal dan memiliki sistem aplikasi yang handal sehingga dapat dimanfaatkan dengan konteks menguntungkan bagi pelaku transportasi pariwisata di Bali.
Preferensi konsumen terhadap pilihan transportasi juga berbeda. Tidak dapat disangkal bahwa ada jenis traveler muda atau single traveler yang memilih perjalanan poin-to-poin, sementara ada juga traveler keluarga yang memilih menyewa kendaraan harian. Hal ini menunjukkan bahwa jenis transportasi yang ada bersifat saling melengkapi dan terus dapat mendukung pariwisata di Bali.
Dalam perkembangannya hingga saat ini, transportasi online harus dipahami adalah merupakan sebuah disrupsi teknologi yang tidak bisa dipisahkan dalam kehidupan masyarakat Indonesia pada umumnya, dan Bali pada khususnya.
Berdasarkan hasil analisa lapangan, profile pengguna transportasi online sendiri mencakup beberapa kebutuhan antara lain :
- Kebutuhan dari masyarakat untuk transportasi point to point seperti untuk kebutuhan berangkat ke tempat kerja, kebutuhan transportasi siswa / mahasiswa untuk berangkat ke sekolah / kampus, kebutuhan pelaku rumah tangga untuk ke pusat perbelanjaan dan tentunya membutuhkan opsi transportasi yang mudah, nyaman, aman dan affordable.
- Kebutuhan dari pelaku pariwisata yang didominasi oleh usia muda yang sangat dekat dengan teknologi (proyeksi populasi millenial + GenZ) membutuhkan opsi transportasi yang fleksibel dan transparan.
- Kebutuhan masyarakat akan transportasi jika tidak ada opsi moda transportasi selain transportasi umum maka akan berdampak lebih besar lagi seperti tidak mencukupinya layanan transportasi untuk masyarakat atau penggunaan masyarakat atas kendaraan pribadi akan semakin meningkat.
Kajian Yuridis
Kegiatan usaha jasa yang melibatkan berbagai kalangan masyarakat semakin bertambah banyak dan selanjutnya pemerintah mengatur agar, entitas transportasi tersebut memiliki badan hukum usaha. Kontrol pemerintah melalui kewajiban bagi pelaku transportasi untuk berbadan hukum, akhirnya memisahkan antara taxi yang sah dengan yang tanpa ijin usaha (ilegal/gelap) mendorong diterbitkannya berbagai aturan oleh pemerintah.
- Peraturan yang mengatur penyelenggaraan angkutan sewa khusus (ASK)
Saat ini pengaturan tentang Taksi Konvensional atau Angkutan Pariwisata diatur didalam Peraturan Menteri (PM) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Angkutan Sewa Umum (ASU), sementara taksi online diatur didalam PM Nomor 118 Tahun 2018 tentang Angkutan Sewa Khusus (ASK).
Di Bali, Pemerintah Provinsi Bali sudah mengeluarkan Pergub Bali Nomor 40 tahun 2019 tentang Layanan Angkutan Sewa Khusus Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali. Sebenarnya hal ini dipandang sudah cukup baik, karena sudah mengatur semua yang diperlukan untuk mengatur jalannya ASK di Bali, sama halnya aturan yang ada di Provinsi lain. Namun memang dalam pelaksanaannya perlu dilakukan beberapa langkah perbaikan, khususnya dalam pengawasan.
Di sisi lain, untuk Peraturan Menteri (PM) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Angkutan Sewa Umum (ASU) belum memiliki aturan turunan di tingkat Provinsi (misalnya Pergub) yang mengatur tentang Pelaku Transportasi Pariwisata. Hal ini dapat diartikan bahwa, hingga saat ini Pelaku Transportasi Pariwisata hanya diatur oleh peraturan yang ada di Nasional, seperti harus berbadan hukum dan plat nomor kuning.
Sehingga penting bagi Pemerintah Provinsi agar segera mengatur bagaimana melindungi Taksi Konvensional Pariwisata ini sehingga dapat berijin resmi seperti halnya Taxi Online di Bali.
Apakah bisa menjadi bagian dari Angkutan Sewa Khusus, dalam hal ini Angkutan Sewa kHusus Pariwisata (ASK P), atau bisa juga dengan peraturan daerah terpisah.
Menurut hemat kami ini jauh lebih krusial sebelum kita merubah PerGub tentang ASK sendiri yang sudah berjalan.
- Aturan tentang Tarif, yakni Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Angkutan Sewa Khusus Aturan tentang tarif, diatur mekanisme perhitungannya di dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor : SK.3244/AJ.801/DJPD/2017 Tentang Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Angkutan Sewa Khusus. Sehingga jika memang akan diatur sangatlah penting mempertimbangkan Kemampuan Membayar / ATP (Ability to Pay) dan juga Keinginan Membayar / WTP (Willingness to Pay) dari Konsumen.
Sebagaimana anjuran Peraturan Menteri Perhubungan, hal ini haruslah dikaji secara akademis bersama pemangku kepentingan (Pemerintah, Aplikator dan Konsumen). Adapun dampak kenaikan tarif paling mencolok dapat mengarah pada menurunnya minat masyarakat dalam menggunakan layanan transportasi online karena mahalnya tarif, sehingga besaran tarif yang nantinya dikenakan kepada penumpang menjadi faktor berhasil atau tidaknya membangun entitas transportasi yang berkelanjutan.
Kajian Sosiologis
Dalam kajian kami, keberadaan transportasi online mampu memberikan alternatif dalam mendukung mobilitas masyarakat Bali. Masyarakat pun dimudahkan dengan adanya aplikasi yang dapat diakses dimanapun dan kapanpun. Selain itu, integrasi teknologi GPS memungkinkan pengemudi untuk melacak lokasi penumpang dengan tepat, memastikan penjemputan yang efisien dan akurat.
Masyarakat harus betul-betul mempertimbangkan aspek-aspek/kriteria layanan Taksi yang akan digunakan. Biasanya masyarakat memilih suatu layanan dengan kriteria yang diinginkan, diantaranya aspek Harga, Kecepatan, Keakuratan, Keramahan, Kenyamanan, dan Keselamatan.
Dalam salah satu hasil penelitian yang dilakukan oleh Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LD FEB UI) tentang kontribusi Ekosistem Online dalam Mendukung Pemulihan Ekonomi Bali Selama Pandemi 2020-2021″ mengungkapkan, kontribusi ekosistem salah satu taksi online di Bali diperkirakan mencapai Rp 9,5 triliun atau setara dengan 4,2% PDRB Bali tahun 2020. Temuan menarik lainnya dari riset ini adalah bagaimana layanan online telah menjadi salah satu pilihan favourite masyarakat di Bali, serta kemampuan ekosistem aplikator mendukung mitra-mitranya selama pandemi sehingga mereka optimis terhadap pemanfaatan platform online sebagai tempat untuk mendapatkan pendapatan.
Banyak dari kita melihat di Bali bahwa ketika Covid 19 melanda dan gelombang PHK terjadi di waktu pandemi, banyak warga Bali terselamatkan berkat bergabung di sistem aplikasi online baik menjadi driver taksi online maupun berjualan di platform digital ecommerce atau memanfaatkan fasilitas online food delivery (OFD) yang sangat banyak dimanfaatkan masyarakat Bali kala itu untuk berjual aneka jenis makanan.
Meningkatnya penggunaan mobil oleh masyarakat di Bali, linier dengan tingkat kemacetan yang semakin tinggi di Indonesia terutama di kota-kota besar, seperti Jakarta, Surabaya dan Bali. Penelitian yang dilakukan oleh Good Stats bahwa kenaikan kepemilikan mobil pribadi di Bali naik significant dari 2014 dimana rata rata keluarga bali 18.8% nya memiliki mobil, sekarang di 2024 naik menjadi 27.1%, menjadi tertinggi nomor 1 di Indonesia. Ini menunjukan kesejahteraan warga Bali semakin baik, namun juga di sisi lain menjadi salah satu penyebab utama kemacetan, selain berkembang pesatnya pembangunan vila dan hotel.
Salah satu solusi terhadap isu ini, maka diperlukan moda transportasi yang efektif, yaitu transportasi umum yang akan membuat angka kemacetan menurun.
Hal ini juga bisa menjadi salah satu solusi untuk transportasi umum khususnya di Bali yang masih belum banyak digunakan masyarakat. Beberapa tantangan transportasi umum adalah terbatasnya feeder, ruas jalan yang sempit, pembangunan yang masif yang memakan badan jalan, serta masalah pendanaan/ anggaran daerah.
Keberadaan teknologi yang semakin maju dapat menjawab masalah dalam persoalan diatas, dengan lahir dan bertumbuhnya aplikasi-aplikasi transportasi online, seperti Grab, Gojek, Airasia, Indrive, dan Maxim.
Jika kita dapat mendorong terintegrasinya teknologi yang terhubung antara transportasi online dengan transportasi umum, maka ini akan menjadi kekuatan dalam mendorong penggunaan lebih besar lagi terhadap transportasi publik.
Melihat dan menimbang kondisi diatas, maka kami sara perlu pendekatan yang bisa mengakomodir semua pihak demi kepentingan pariwisata yang berkelanjutan. Beberapa rekomendasi yang kami ajukan adalah sebagai berikut :
• Perlu segera mendorong regulasi yang mengatur tentang Taksi Konvensional atau Taksi Pariwisata, yang saat ini belum diatur oleh peraturan daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten. Perlu ada payung hukum jelas terhadap keberadaan Taksi Konvensional.
• Pemerintah dan taksi online mengkaji ulang tarif yang ada, agar sesuai dengan kondisi saat ini dengan menggunakan patokan perhitungan Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB), dengan memperhatikan harga pasar (daya beli masyarakat – ATP & WTP).
• Penting untuk dicarikan solusi dalam membantu Pelaku Taksi Pariwisata agar memiliki aplikasi sendiri untuk dapat bersaing atau meminta aplikator menyediakan saluran layanan di dalam aplikasi mereka, khusus untuk paket sewa kendaraan dengan waktu yang lebih panjang, misalnya untuk paket tur, atau sewa harian dll yang dimanfaatkan oleh para driver pariwisata/konvensional.
• Semua angkutan yang beroperasi di Bali wajib berplat nomor DK (baik di Travel Agent, driver Taksi online, maupun umum) khususnya yang sudah berada di Bali lebih dari 3 bulan.
• Pengaturan driver wajib ber-KTP Bali, bukan dilarang – namun diminta kepada perusahaan aplikasi untuk membatasi kuota bagi driver non-KTP Bali, sehingga lebih banyak krama Bali yang bisa bergabung dan memperoleh manfaat (misalnya pendapatan tambahan dari bisnis transportasi online). Penggunaan istilah “pelarangan” dalam konteks mewajibkan driver memiliki KTP Bali, kami kaji beresiko menyalahi aturan diatasnya dan berpotensi menjadi issue Nasional yang dapat mengancam keutuhan NKRI.
• Mendorong integrasi transportasi umum dengan layanan taxi konvensional dan online yang ada sebagai feeder untuk meningkatkatkan okupansi transportasi umum dan membangun budaya menggunakan transportasi umum.
