Jakarta, 15 Mei 2023. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyepakati peningkatan kerja sama untuk
memperkuat pengawasan sektor jasa keuangan dan peningkatan efektivitas tata
kelola.
Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK
Mahendra Siregar dan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh. Acara tersebut juga
dihadiri Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena, Sekretaris Utama BPKP Ernadhi
Sudarmanto serta jajaran pejabat OJK dan BPKP di Aula Gandhi, Gedung BPKP,
Senin.
Peningkatan kerja sama OJK dan BPKP dilakukan untuk semakin memperkuat
pengawasan industri jasa keuangan yang berkembang sangat pesat serta tambahan
kewenangan OJK dari Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan (PPSK).
Nota kesepahaman berisi lima poin kerja sama yaitu, pertama kegiatan asurans dan
konsultasi. Kedua, peningkatan kompetensi sumber daya manusia. Ketiga,
penyediaan dan pemanfaatan data dan atau informasi. Keempat, penegakan hukum
dan pelaksanaan tugas lainnya. Kelima, bidang kerja sama lain yang disepakati oleh
masing-masing lembaga.
Muhammad Yusuf Ateh menyambut baik kolaborasi yang telah berjalan dengan OJK
dan banyak menghasilkan hal-hal yang berguna bagi kelancaran pembangunan
nasional khususnya dalam mengawal kepatuhan dan akuntabilitas industri jasa
keuangan.
“Hari ini kita menandatangani lagi Nota Kesepahaman sebagai perpanjangan kerja
sama yang telah berjalan, semoga kesempatan ini bisa memperbaharui semangat
kolaborasi untuk semakin lebih baik lagi dari sebelumnya yang memang sangat
dibutuhkan oleh negara. Kami siap bekerja sama dengan OJK,” kata Muhammad
Yusuf Ateh.
Sementara Mahendra Siregar mengatakan penguatan integritas, akuntabilitas,
transparansi dan kesehatan sektor jasa keuangan akan sangat menentukan
keberlanjutan pembangunan nasional serta dapat mengurangi potensi risiko.
“Lembaga, institusi dan kementerian penting membangun sinergi kolaborasi untuk
menentukan keseluruhan proses ekonomi serta penguatan integritas peningkatan
kapasitas untuk mengelola pembangunan dan kepercayaaan kepada sektor
keuangan,” kata Mahendra.
Saat ini di OJK ada lima pegawai penugasan dari BPKP, yang ditempatkan pada
Satuan Kerja Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (DPJK). Penugasan
pegawai BPKP ditujukan untuk memperkuat penegakan hukum dan tata kelola yang
baik di sektor jasa keuangan.
Sebelumnya OJK dan BPKP melakukan penandatanganan kerja sama tentang
Pengawasan Sektor Jasa Keuangan dan Peningkatan Efektivitas Tata Kelola yang pada 3 September 2014 dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pendampingan Pertanggungjawaban Keuangan OJK yang ditandatangani pada 3 September 2014.
