Oktober 15, 2026
Pernikahan Ngerorod di Bali

Pernikahan Ngerorod di Bali (sumber foto: Instagram @gya_antari)

Balidalamberita.com, DENPASAR – Pernikahan bagi masyarakat Hindu Bali disebut sebagai wiwaha atau pawiwahan.

Pawiwahan memiliki bukan hanya penyatuan dua insan yang saling mencintai satu sama lain secara duniawi, namun juga non-duniawi atau disebut sekala-niskala.

Menurut masyarakat Hindu Bali, Pawiwahan adalah sesuatu yang sakral dan menjadi penanda hubungan manusia kepada penciptanya, hubungan manusia bersama keluarga, para leluhur, dan masyarakat sekitar.

Pawiwahan berhubungan dengan sistem-sistem sosial yang berkembang bersama dengan adat, budaya, dan menyesuaikan dengan ritual pelaksanaannya.

Salah satu hukum adat suatu pernikahan di Bali adalah Sistem Ngerorod atau Ngerangkat.

Lantas apa sistem pernikahan Sistem Ngerorod atau Ngerangkat? Simak penjelasan lengkapnya.

Sistem Ngerorod atau Ngerangkat kerap juga dikatakan sebagai kawin lari.

Pernikahan tersebut tidak berdasarkan lamaran dari kedua orang tua, namun atas dasar keinginan pribadi dari kedua calon pengantin.

Pernikahan tersebut dengan kedua calon mempelai yang saling mencintai dan ingin membangun biduk rumah tangga, namun hubungan keduanya justru memperoleh halangan baik dari pihak orang tua, keluarga besar, serta masyarakat desa adat setempat.

Adapun untuk pelaksanaan pernikahan tersebut, ada beberapa tahapan yang perlu dilakukan, diantaranya.

  • Kedua calon mempelai tersebut sudah memiliki kesepakatan bersama untuk menjalani pengerorodan, dulu biasanya prosesi pernikahan ini dilakukan ketika malam hari.
  • Pelarian tersebut harus dijalankan dalam suatu lokasi yang tentunya tidak diketahui kedua belah keluarga terutama dari pihak calon pengantin.

Untuk prosesi, Biasanya kerap diselenggarakan di rumah pihak ketiga atau keluarga dan kerabat jauh yang istilahnya disebut sebagai pengkeban.

  • Pihak yang nantinya sebagai pengkeban akan memberikan pelaporan kepada kelian adat, bendesa adat, atau perbekel di desa adat setempat karena kedatangan dari calon pengantin tersebut.
  • Pihak keluarga dari calon pengantin laki-laki dengan kurun waktu sekitar 1 x 24 jam harus segera mengirimkan utusan kepada pihak keluarga dari mempelai perempuan untuk memberitahukan jika anak gadisnya sudah melangsungkan pelarian bersama dengan pria yang akan menikahinya tersebut.
  • Setelah dalam waktu tiga hari, pihak keluarga dari calon mempelai pria akan menjemput ke-2 calon pengantin yang nantinya dibawa di kediaman dari pihak laki-laki.
  • Selanjutnya, pihak keluarga dari calon mempelai lelaki akan menginformasikan terkait upacara pernikahan yang nantinya diadakan bagi pihak calon mempelai pengantin perempuan atau disebut masuwake.
  • Jika pihak keluarga dari calon mempelai pengantin wanita tidak merasa keberatan, maka pihak tersebut akan mendatangkannya di kediaman dari pihak keluarga calon pengantin laki-laki hingga didapatkan suatu persetujuan.
  • Setelah memperoleh persetujuan tersebut, banjar yang ada di kediaman pihak laki-laki akan langsung memberikan pengumuman tentang rencana pernikahan yang nantinya dilakukan.
  • Terakhir akan diselenggarakan upacara mejauman, yaitu suatu upacara pernikahan di mana kedua calon pengantin dinyatakan sah sebagai sepasang suami dan istri.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *