Oktober 16, 2026
larangan AMDK Bali

ilustrasi Botol Kemasan Air Mineral (www.istockphoto.com (cofotaisme)).

Balidalamberita.com, DENPASAR – Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah menuai kritik dari berbagai pihak. Dalam SE tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster secara tegas melarang produsen air mineral dalam kemasan (AMDK) untuk memproduksi dan menjual produk berukuran di bawah 1 liter.

Kebijakan ini dianggap bertujuan baik, yakni mengurangi sampah plastik di Pulau Dewata. Namun, Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, Fitrah Bukhari, menilai larangan tersebut berpotensi melanggar hak dasar konsumen, khususnya hak untuk memilih.

BPKN RI: Konsumen Kehilangan Hak Memilih

Fitrah menyoroti bahwa UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjamin hak konsumen untuk memilih barang atau jasa yang sesuai dengan kebutuhannya.

“Dengan adanya pelarangan produksi dan distribusi AMDK di bawah 1 liter, konsumen kehilangan variasi pilihan. Padahal mereka berhak memilih produk sesuai preferensi,” ujar Fitrah.

Ia menambahkan bahwa larangan ini bisa memberatkan konsumen secara psikologis maupun ekonomi. Sebab, masyarakat akan terdorong untuk membeli air dalam kemasan lebih besar yang cenderung lebih mahal dan lebih berat untuk dibawa. Situasi ini dinilai bisa menurunkan kenyamanan dan aksesibilitas konsumen, khususnya di sektor pariwisata.

Pariwisata Bali Terancam Terdampak

Fitrah menilai bahwa wisatawan menjadi pihak yang paling rentan terdampak oleh aturan ini. Selama ini, AMDK kecil menjadi pilihan praktis wisatawan, terutama saat beraktivitas di luar ruangan atau dalam perjalanan.

“Pulau Bali adalah destinasi wisata dunia. Konsumen dari sektor pariwisata akan kesulitan jika tidak menemukan AMDK yang praktis dan ringan,” jelasnya.

Selain itu, produk alternatif yang ramah lingkungan seperti botol isi ulang atau galon belum merata ketersediaannya. Maka dari itu, sebelum menerapkan kebijakan, pemerintah perlu memastikan bahwa solusi pengganti benar-benar siap dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Perlu Keseimbangan dalam Kebijakan

Meskipun BPKN RI mengapresiasi semangat Gubernur Koster dalam menjaga kebersihan Bali, mereka mendorong agar kebijakan diterapkan secara adil dan proporsional.

“Semangat untuk menciptakan lingkungan bersih patut kita dukung. Namun, tindakan konkret perlu tepat sasaran agar tidak memberatkan salah satu pihak,” kata Fitrah.

BPKN RI juga meminta pemerintah untuk melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam setiap pengambilan keputusan penting, agar kebijakan yang dihasilkan bisa bersifat seimbang, inklusif, dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *