Oktober 15, 2026
pengelolaan sampah berbasis sumber

Foto: Gubernur Bali Wayan Koster memberikan keterangan pers tentang Surat Edaran Nomor: 09 Tahun 2025 Tentang Gerakan Bali Bersih Sampah di Rumah Jabatan Gubernur Bali Jaya Sabha, Denpasar, pada Minggu sore 6 April 2025.

balidalamberita.com, DENPASAR – Gubernur Bali I Wayan Koster mewanti-wanti desa adat di Bali supaya mengelola sampah berbasis sumber.

Jika tidak, maka pihaknya siap memberikan sanksi berupa penundaan bantuan keuangan, pemotongan insentif, serta penghentian bantuan khusus. Ultimatum ini termuat dalam Surat Edaran (SE) Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, Minggu (6/4/2025), di Rumah Jabatan Gubernur Bali. Dalam SE tersebut, Koster mewajibkan seluruh desa/kelurahan dan desa adat di Bali menerapkan program pengelolaan sampah berbasis sumber.

Gubernur Koster menegaskan akan menjatuhkan sanksi kepada desa atau kelurahan serta desa adat yang tidak melaksanakan program tersebut. Sanksi yang akan diterapkan mencakup penundaan bantuan keuangan, pemotongan insentif untuk kepala desa dan perangkat desa, serta penghentian bantuan program khusus.

“Penundaan pencairan bantuan keuangan kepada desa adat, serta tidak mendapat bantuan atau fasilitasi program khusus,” ujar Koster.

Dalam SE itu, Koster juga melarang penggunaan plastik sekali pakai dalam berbagai kegiatan desa. Ia meminta kepala desa dan bendesa adat segera menyusun regulasi masing-masing, berupa Peraturan Desa dan Pararem, untuk mengatur pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan plastik sekali pakai.

Koster, yang berasal dari Desa Sembiran, Buleleng, juga mewajibkan kepala desa/lurah dan bendesa adat membentuk unit pengelola sampah. Setiap rumah tangga pun harus melakukan pemilahan sampah menjadi tiga kategori: organik, anorganik, dan residu.

“Pemda wajib mengatur sistem pengangkutan sampah yang dilakukan secara terpisah dan terjadwal berdasarkan jenis sampah,” tambah Ketua DPD PDI Perjuangan Bali itu.

Gubernur juga mendorong pembentukan kader lingkungan yang bertugas mensosialisasikan program ini di tingkat desa/kelurahan dan desa adat. Selain itu, ia meminta setiap desa menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah, serta mengoptimalkan pengolahan sampah organik melalui pengomposan, budidaya maggot, pakan ternak, atau pola lain yang sesuai.

Tak hanya itu, Koster juga menekankan pentingnya pengumpulan material anorganik yang bisa didaur ulang, serta mendorong optimalisasi fasilitas pengolahan seperti TPS3R di setiap wilayah.

Ia menegaskan bahwa pengangkutan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) hanya diperuntukkan bagi sampah residu. Pemerintah desa juga wajib mengalokasikan anggaran untuk pembangunan dan operasional unit pengelola sampah dalam APBDes, baik dari APBN, Dana Desa, Dana Bagi Hasil, PAD, maupun sumber sah lainnya.

Sebagai langkah strategis, Koster meminta setiap kepala desa/lurah membentuk Tim Terpadu yang terdiri dari bendesa adat, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas untuk mendukung pelaksanaan program ini.

“Desa dan kelurahan wajib membatasi penggunaan plastik sekali pakai sejak SE ini ditetapkan. Sementara pengelolaan sampah berbasis sumber wajib dilaksanakan paling lambat 1 Januari 2026,” tegas Koster.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *