Oktober 15, 2026
BPR Pasarraya Kuta ditutup

Balidalamberita.com, DENPASAR—Satu persatu BPR di Bali tumbang dilikuidasi oleh regulator karena kesusahan permodalan.

Yang terbaru, OJK mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pasarraya Kuta, yang beralamat di Jalan Raya Tuban No. 62, Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Pencabutan ini dilakukan karena sejak September 2025, rasio kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) BPR tersebut berada di bawah 12 persen. Pencabutan ini menambah daftar panjang BPR yang ditutup di Pulau Dewata. Pada Februari 2026 iniBPR, sudah ada BPR Kamadana yang mengalami nasib sama dicabut izin usahanya

“Kemudian berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 125/ADK3/2026 tanggal 10 September 2026 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Pasarraya Kuta, LPS menetapkan cara penanganan bank dalam resolusi PT BPR Pasarraya Kuta dengan melakukan likuidasi dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha PT BPR Pasarraya Kuta,” ujar Kepala OJK Bali Parjiman dikutip dari siaran pers, Jumat, 18 September 2026.

Parjiman mengungkapkan pencabutan izin usaha merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat. BPR Pasarraya Kuta sebenarnya sudah menyusun rencana tindak penyehatan. Namun dalam pelaksanaannya tidak sepenuhnya mampu merealisasikan. Hanya saja manajemen belum dapat memberikan hasil yang signifikan dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas BPR.

Selanjutnya, pada tanggal 2 September 2026, OJK menetapkan PT BPR Pasarraya Kuta dalam status BPR Dalam Resolusi (BDR) dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan jangka waktu kepada Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Pasarraya Kuta untuk melakukan upaya penyehatan khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Namun demikian, Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Pasarraya Kuta tidak dapat melakukan penyehatan BPR dimaksud.

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut dan memperhatikan ketentuan Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023, OJK melakukan pencabutan izin usaha (CIU) PT BPR Pasarraya Kuta. Dengan pencabutan izin usaha tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK menegaskan bahwa seluruh kebijakan dan langkah pengawasan yang ditempuh senantiasa berlandaskan nilai-nilai integritas, profesionalisme, independensi, dan akuntabilitas. OJK secara konsisten memastikan bahwa dalam melaksanakan tugas pengawasan senantiasa menjaga prinsip tata kelola yang baik dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan demi mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, stabil, terpercaya, dan memastikan perlindungan optimal bagi kepentingan nasabah dan masyarakat.

Selanjutnya, OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Pasarraya Kuta agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) segera menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pasarraya Kuta, yang berlokasi di Jl. Raya Tuban No. 62, Tuban, Kuta, Kab. Badung, Provinsi Bali, izin PT BPR Pasaraya Kuta dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 17 September 2026.

Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Pasaraya Kuta Indonesia. LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja atau sampai dengan tanggal 26 Januari 2027. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut. Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Pasaraya Kuta secara ketentuan perundang-undangan akan menggunakan dana LPS.

Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor PT BPR Pasaraya Kuta atau melalui website LPS (www.lps.go.id), setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut. Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Pasaraya Kuta dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

Direktur Group Kesekretariatan Lembaga LPS, Damaiyanti Sakti, mengimbau agar nasabah PT BPR Pasaraya Kuta Indonesia tetap tenang dan mengikuti mekanisme yang ditetapkan LPS dalam proses pembayaran klaim penjaminan simpanan.

“LPS berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel dalam proses pembayaran simpanan nasabah. Kami memastikan setiap tahapan dilakukan secara cermat agar hak nasabah dapat segera dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Damaiyanti Sakti.

Selanjutnya, penting diketahui oleh nasabah bahwasanya masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang beroperasi, sehingga nasabah tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.

“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah dihimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, Tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *