Oktober 15, 2026
Pemenuhan Hak Dasar Warga Negara

Anggota DPR RI Komisi VI Fraksi PDI Perjuangan I Gusti Ngurah Kesuma Kelakan, ST., M.Si bersama Anggota DPRD Kabupaten Klungkung Ni Ketut Sukarni saat memberikan materi dalam Sosialisasi Pemenuhan Hak Dasar Warga Negara Menurut UUD NRI Tahun 1945 di Kelurahan Semarapura Kaja, Kecamatan Klungkung, Senin (27/7/2026).

Balidalamberita.com, KLUNGKUNG – Pemenuhan hak dasar warga negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif masyarakat dalam mengawal pelaksanaannya. Semangat tersebut menjadi pesan utama dalam kegiatan Sosialisasi Pemenuhan Hak Dasar Warga Negara Menurut UUD NRI Tahun 1945 yang digelar di Kelurahan Semarapura Kaja, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung, Senin (27/7).

Kegiatan ini menghadirkan Anggota DPR RI Komisi VI Fraksi PDI Perjuangan, I Gusti Ngurah Kesuma Kelakan, ST., M.Si, bersama Anggota DPRD Kabupaten Klungkung, Ni Ketut Sukarni, yang memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya pelayanan publik yang berkualitas serta pemerataan pembangunan infrastruktur sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam memenuhi hak-hak konstitusional warga negara.

Dalam paparannya, I Gusti Ngurah Kesuma Kelakan, ST., M.Si menyoroti pentingnya penyediaan infrastruktur dasar sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pemenuhan hak dasar warga negara. Menurutnya, pembangunan infrastruktur tidak hanya dipandang sebagai pembangunan fisik semata, tetapi merupakan investasi strategis untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat sekaligus mempercepat pemerataan pembangunan.

Ia menjelaskan bahwa infrastruktur seperti jalan, jembatan, air bersih, sanitasi, listrik, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, hingga jaringan telekomunikasi dan internet merupakan fondasi utama dalam mendukung pelayanan publik, pertumbuhan ekonomi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta terciptanya kesejahteraan masyarakat.

“Pembangunan infrastruktur harus mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali. Pemerataan pembangunan menjadi kunci untuk mengurangi kesenjangan antarwilayah sekaligus memastikan seluruh warga negara memperoleh hak yang sama atas pelayanan publik yang berkualitas,” ungkapnya.

Kesuma Kelakan menilai masih terdapat sejumlah tantangan dalam penyediaan infrastruktur dasar, terutama di wilayah pedesaan, daerah tertinggal, terdepan, dan terluar. Oleh sebab itu, diperlukan komitmen yang kuat dari pemerintah pusat maupun daerah untuk terus meningkatkan kualitas pembangunan dengan mengedepankan prinsip pemerataan, keberlanjutan, transparansi, serta akuntabilitas.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pembangunan infrastruktur yang berhasil tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga memerlukan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, dunia usaha, perguruan tinggi, hingga masyarakat. Partisipasi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, mengawal pelaksanaan pembangunan, serta menjaga fasilitas publik dinilai menjadi faktor penting agar pembangunan benar-benar tepat sasaran dan memberikan manfaat yang berkelanjutan.

Sementara itu, Ni Ketut Sukarni menegaskan bahwa pelayanan publik merupakan salah satu kewajiban fundamental negara yang harus diberikan kepada seluruh masyarakat secara adil, transparan, profesional, akuntabel, dan tanpa diskriminasi. Menurutnya, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan sehingga berhak memperoleh pelayanan yang setara, baik dalam bidang administrasi kependudukan, pendidikan, kesehatan, perizinan, maupun pelayanan publik lainnya.

“Pelayanan publik bukan sekadar proses administratif, melainkan wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin kepastian hukum, memberikan perlindungan, dan memenuhi hak dasar masyarakat,” jelasnya.

Ia menambahkan, peningkatan kualitas pelayanan publik harus terus menjadi agenda prioritas pemerintah melalui reformasi birokrasi, penyederhanaan prosedur pelayanan, penguatan transparansi, digitalisasi layanan, serta peningkatan kualitas aparatur pemerintah. Menurutnya, aparatur negara dituntut memiliki integritas, profesionalisme, serta orientasi pelayanan yang mengutamakan kepentingan masyarakat.

Selain itu, Ni Ketut Sukarni juga mengingatkan pentingnya penyelenggaraan pelayanan publik yang inklusif dengan memberikan perhatian khusus kepada kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas, lanjut usia, perempuan, anak, hingga masyarakat yang tinggal di wilayah terpencil, agar seluruh warga negara benar-benar memperoleh hak pelayanan secara setara.

Dalam era transformasi digital saat ini, Kesuma Kelakan juga mendorong pemerintah untuk terus memperluas pembangunan infrastruktur digital, termasuk pemerataan akses internet hingga ke pelosok daerah. Menurutnya, akses digital kini telah menjadi kebutuhan dasar masyarakat yang berperan penting dalam mendukung pendidikan, pelayanan pemerintahan, kesehatan, perdagangan, hingga pengembangan usaha masyarakat.

Melalui sosialisasi ini, masyarakat diharapkan semakin memahami bahwa hak atas pelayanan publik yang berkualitas dan infrastruktur yang layak merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh negara. Di sisi lain, masyarakat juga memiliki peran strategis dalam memberikan masukan, melakukan pengawasan, serta mendukung setiap program pembangunan agar manfaatnya benar-benar dapat dirasakan secara merata.

Kegiatan berlangsung dengan penuh antusiasme. Peserta memanfaatkan sesi dialog untuk menyampaikan berbagai aspirasi terkait pelayanan publik maupun kebutuhan pembangunan infrastruktur di wilayah mereka. Aspirasi tersebut diharapkan menjadi masukan dalam penyusunan kebijakan pembangunan yang lebih responsif, berkeadilan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Melalui sinergi antara pemerintah dan masyarakat, cita-cita mewujudkan pelayanan publik yang semakin profesional serta pembangunan infrastruktur yang merata, berkualitas, dan berkelanjutan diharapkan dapat terus diwujudkan sebagai implementasi nyata amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 demi terwujudnya kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *