Oktober 15, 2026
48

Balidalamberita.com, DENPASAR – Masalah KTP kembali menyeruak di Bali. Adalah Gubernur Bali Wayan Koster kembali menegaskan bahwa pengemudi angkutan sewa khusus berbasis aplikasi alias driver taksi online di Bali wajib ber-KTP Bali. Rencana kebijakan ini diumumkan Koster ketika memberikan pengarahan pada Rapat Koordinasi Pemerintahan Daerah Provinsi, Kota, dan Kabupaten se-Bali di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Rabu (12/3/2025). Kebijakan ini diklaim untuk melindung SDM lokal Bali. Sebab SDM lokal dianggap telah dimarginalkan oleh gempuran SDM dari luar Bali.

Meskipun wacana ini belum dilegalkan dalam aturan. Sudah sepatutnya untuk menjadi perhatian bagi khalayak di Pulau Dewata. Ini dikarenakan aturanya belum jelas arahnya. Penegasan harus KTP Bali ini apakah orang luar Bali yang bekerja di Bali harus memiliki KTP Bali terlebih dulu untuk jadi driver online, atau KTP non-Bali sama sekali tidak boleh bekerja sebagai ojek atau sopir taksol. Lebih jelasnya tentu harus menunggu aturan terbit.

Namun sebelum terbit, akan lebih baik apabila Gubernur Bali memperhatikan beberapa hal.
Pertama, mari kita lihat kiprah dari keberadaan aplikasi transportasi online. Di Bali, dampaknya sangat besar. Keberadaannya berkorelasi linear dengan UMKM khususnya bidang kuliner. Belum ada data pasti jumlah driver dan pelaku UMKM kuliner. Tapi bayangkan jika jumlah drive hingga puluhan ribu dan UMKM mencapai ratusan ribu. Sudah pasti ada ratusan miliar perputaran uang melibatkan driver dan pelaku UMKM tersebut.

Angka itu berputar kemana-mana. Mulai dari keluarga sampai masyarakat sekitar. Ini artinya, setiap hari ada ratusan ribu orang bahkan jutaan menggantungkan harapan dengan driver online dan pelaku UMKM. Di dalam puluhan ribu pelaku UMK tersebut, tentunya ada Dagang Nasi Bali, Dagang Lawar, Dagang Be Genyol, Dagang Babi Guling dan makanan olahan lain yang memiliki dampak besar dalam memutar perekonomian masyarakat kecil hingga di tingkat desa, bahkan rumah tangga Krama Adat Bali yang memelihara Babi, Ayam dll.

Kemudian, bagaimana hubungannya dengan isu KTP Bali – KTP Non Bali? Mari kita lihat lebih dalam apabila driver diwajibkan ber KTP Bali. Berapa banyak warga Bali baru karena sebagian besar driver non KTP Bali akan memenuhi kantor desa dan catatan sipil. Pertimbangkan juga selama ini, masyarakat Bali dikenal sangat taat dalam menjalankan agama, adat dan tradisi. Di Bali terdapat banyak momen masyarakat Bali untuk meninggalkan sejenak rutinitasnya bekerja. Dalam satu tahun, sudah pasti ada 1 kali hari suci Nyepi, 2 Kali Hari Raya Galungan, 2 Kali Hari Raya Kuningan, Piodalan di Pura, Manusa Yadnya dan Pitra Yadnya.

Momen-momen ini, tentu saja akan membuat ojek ataupun driver yang berasal dari kalangan masyarakat Bali harus menghentikan sejenak aktivitas bekerja dan fokus pada berbagai aktivitas Panca Yadnya tersebut. Meskipun disisi lain, Dagang Nasi Bali, Dagang Lawar, Dagang Be Genyol, Dagang Be Guling masih tetap aktif berjualan dan membutuhkan bantuan ojek online untuk mengirimkan barang dagangannya kepada konsumen.

Ini menjadi salah satu kendala, yang secara nyata akan dihadapi oleh para Pelaku UMK jika memang ojek dan driver online difokuskan hanya Krama Bali saja.

Dalam situasi saat ini, dimana perekonomian berada pada masa depan yang tidak menentu, maka peluang potensi di sektor mikro adalah menjadi satu satunya harapan bagi keberlangsungan ekonomi masyarakat Bali. Tentu kita percaya, pemerintah tidak akan menambahkan beban lagi kepada masyarakatnya sendiri. Jika perekonomian di tingkat grassroot tidak berjalan baik, maka dampaknya akan luar biasa besar. Saat ini, berbagai keluhan UMK sudah mulai muncul, yang terkait dengan efek berbagai kebijakan pemerintah pusat berkenaan dengan efisiensi bergulir.

Hotel-hotel yang biasanya menerima rombongan study tiru berubah sepi. Warung-warung makan yang biasanya dikunjungi siswa yang melakukan study tour, mendadak sepi. Moda tranportasi yang biasanya digunakan untuk mengantarkan rombongan tersebut, juga mangkrak dan banyak efek lain yang dirasakan langsung oleh masyarakat Bali.

Jika benar, pemaparan yang disampaikan di salah satu kegiatan diskusi, bahwa satu Aplikasi Online setidaknya menghidupi 30 ribu lebih UMK dengan omzet rata-rata Rp. 160 Milyar per bulan hanya untuk penjualan pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di sektor makanan dan minuman, maka hari libur sehari ojek online berarti kerugian rata-rata Rp. 5,5 Milyar bagi pelaku UMK hanya di satu aplikasi saja. Jika dirata-ratakan, setidaknya akan memberikan pukulan besar bagi lebih dari 30 ribu Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang merupakan masyarakat/ Krama Bali, ini bukan jumlah kecil.

Bahkan dengan kondisi jumlah aplikasi yang beroperasi di Bali, lebih dari 1 aplikasi online, tentu bisa dikalkulasi, berapa besar efek negatif yang bisa ditimbulkan bagi pelaku usaha mikro yang merupakan masyarakat kecil di Bali.

Ini adalah nilai yang besar dan dampak yang massif dari sebuah kebijakan yang mestinya harus dipikirkan matang-matang di tengah situasi dan kondisi ekonomi yang tidak menentu saat ini. ” Masak di pusat sudah digencet, malah di daerah kita di geprek lagi ” ujar salah satu Dagang Nasi Bali di bilangan jalan raya sesetan yang sehari rata-rata mendapatkan penjualan Rp. 300.000 – Rp. 500.000 dari penjualan aplikasi online.

“Be ulung kejengklok, misi tepen sanan guling (sudah jatuh terkilir, juga di tindih pikulan babi guling – red)”, demikian perumpamaan Desak Asri, Pedagang Nasi Babi Guling di Gianyar, yang selama ini mengaku mendapatkan omzet yang cukup lumayan dari penjualan melalui aplikasi online.

Belum lagi, jika dihadapkan pada karakter orang Bali yang enggan bekerja di sektor-sektor selain restoran, vila dan hotel. Sama halnya seperti jeritan pengusaha ritel yang sulit sekali mencari karyawan Krama Bali yang mau bekerja menjaga toko minimarket atau supermarketnya.

Kondisi yang sama akan dirasakan jika, Krama Bali diminta untuk ” ngojek ” yang dianggap menjadi pekerjaan kelas dua bahkan kelas tiga. Ini adalah kendala baru yang akan menjadi tantangan bagi Aplikator / pelaku usaha transportasi online.

Jalan tengahnya mungkin, bisa lakukan sebuah kebijakan pembatasan atau kuota bagi KTP Non – Bali untuk memback up momen pelaku Ojek atau Driver Krama Bali untuk bisa melakukan aktivitas Panca Yadnya, aktivitas mebanjar guna melestarikan adat, budaya, seni dan tradisinya. Misalnya cukup boleh hanya 30 % KTP Non- Bali, sisanya 70% wajib ber KTP Bali untuk transportasi roda 4 dan hanya 40% KTP Non-Bali berbanding 60% KTP Bali untuk roda 2.

Pemberian kuota diatas juga akan memastikan, saat Krama Bali harus rehat bekerja sejenak untuk melestarikan adat, budaya, seni, tradisi dan kearifan lokalnya, disaat yang sama pula wisatawan domestik maupun asing yang berkunjung ke Bali tetap bisa terlayani dengan berbagai moda transportasi berbasis online yang aman, nyaman dan transparan.

Bukankah itu lebih win-win? Krama Bali yang bekerja di sektor transportasi dapat fokus menjalankan laku agama, adat, budaya, seni, tradisi dan kearifan lokal, tanpa harus mengorbankan kenyamanan wisatawan untuk berkeliling menikmati Bali.

Pembatasan dan alokasi kuota diatas, selanjutnya diawasi secara ketat oleh pemerintah daerah melalui Dashboard Pengawasan Khusus yang disediakan masing-masing aplikator, yang bisa diakses penuh oleh Dinas Perhubungan dan organ gabungan masyarakat independen yang dibentuk dari kalangan masyarakat Bali.

Pemerintah tentu saja harus mempertimbangkan situasi dan kondisi ini, meskipun di sisi lain, pemerintah bisa saja membuat kebijakan bagi daerahnya. Kebijakan yang baik, tentu saja adalah kebijakan yang mampu mendengarkan dari semua sudut pandang. Mampu memberikan solusi terbaik dengan menimbang secara bijak terlebih dahulu.

Nasib para pelaku UMK Krama Bali, ada di tangan pemimpin daerah Bali saat ini. Membunuh mereka, sama saja dengan bunuh diri. Kitab Manawa Dharmasastra banyak mengajarkan bagaimana pemimpin harus berhati-hati dalam setiap pengambilan keputusan agar bisa menciptakan keadilan untuk semua rakyatnya. “Brahman praptena samskaram ksatriyena yatha widhi, sarwasyasya Yathanyanyam kartawyam pariraksanam ”
( Manawa Dharmaçastra, VII.2)

Berdasarkan sloka diatas, disisi lain, kita harus mendukung rencana kebijakan yang produktif dalam melindungi masyarakat Bali, kenyamanan dan ketertiban di Bali. Kebijakan itu antara lain

  • Menutup aplikator yang tidak memiliki kantor perwakilan, namun beroperasi di Bali. Ini adalah aplikator-aplikator nakal yang berpotensi sulit untuk diajak berkoordinasi ketika terjadi permasalahan yang melibatkan mitranya seperti kejahatan terhadap turis asing dll. Selain itu, tidak adanya kantor perwakilan adalah pelanggaran terhadap peraturan pemerintah.
  • Memastikan kendaraan yang digunakan untuk taksi online maupun ojek online adalah berplat DK dan menindaktegas bagi pelanggar.

Di sisi lain, kebijakan terhadap turis asing yang melakukan pelanggaran di Bali, malah lebih mendesak untuk segera ditindak tegas. Salah satu contoh adalah tindakan kejahatan ala mafia yang pernah mencuat di Bali. Ini yang malah berpotensi mengacaukan situasi keamanan dan ketertiban Bali dan bisa mencoreng moreng wajah Bali di mata internasional yang selama ini dikenal aman dan nyaman untuk berwisata.

Seorang teman dari Jakarta pernah memberikan pertanyaan menggelitik, ‘eh orang Bali itu keras banget sama sesama orang Indonesia, tapi orang bule dibiarkan semau gue, kenapa sih bro?”.

Salah satu pertanyaan yang paling sering dilontarkan untuk mengomentari cara bersikap orang Bali yang dianggap sangat permisif terhadap Bule yang sering melakukan tindakan pelanggaran, namun keras kepada sesama “pribumi” Indonesia.

Menurut kami, ini adalah stigma “sesama pribumi” yang lebih penting untuk segera dijawab dengan kebijakan dan penegakan aturan yang tegas dan terukur oleh pemerintah, demi Bali demi kedaulatan Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *