Oktober 15, 2026
desentralisasi dan otonomi daerah

Anggota Badan Pengkajian MPR RI, I Gusti Ngurah Kesuma Kelakan, ST., M.Si., saat menyampaikan materi penyerapan aspirasi masyarakat bertema “Optimalisasi Desentralisasi dan Otonomi Daerah” di Desa Sengkidu, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, Senin (20/10/2025).

Balidalamberita.com, KARANGASEM – 20 Oktober 2025 Badan Pengkajian MPR RI melaksanakan kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat di Desa Sengkidu, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, dengan tema “Hubungan Pusat dan Daerah: Optimalisasi Desentralisasi dan Otonomi Daerah.”

Kegiatan ini menjadi wadah bagi masyarakat daerah untuk menyampaikan pandangan dan harapan terhadap pelaksanaan otonomi daerah yang efektif, efisien, dan berkeadilan.

Anggota Badan Pengkajian MPR RI sekaligus anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, I Gusti Ngurah Kesuma Kelakan, ST., M.Si., dalam paparannya menegaskan bahwa pelaksanaan desentralisasi merupakan langkah strategis untuk mewujudkan pemerintahan yang demokratis dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Desentralisasi bukan hanya pelimpahan wewenang administratif, tetapi juga pemberdayaan politik dan sosial masyarakat daerah agar pelayanan publik semakin cepat, efisien, dan sesuai kebutuhan lokal,” ujar Kesuma Kelakan.

Beliau menambahkan bahwa dalam praktiknya, pemerintah pusat berperan menetapkan arah kebijakan nasional, sementara daerah melaksanakan kebijakan tersebut sesuai kondisi lokal. Namun, hubungan keduanya masih menghadapi tantangan seperti ketimpangan kapasitas antar daerah, ketergantungan fiskal, dan birokrasi yang belum efisien.

Kesuma Kelakan menekankan pentingnya penguatan sistem pengawasan dan penerapan prinsip good governance melalui transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat.

Selain itu, daerah juga diharapkan semakin kreatif dalam mengembangkan sektor unggulan seperti pariwisata, pertanian, dan UMKM guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemerintah pusat di sisi lain perlu memberikan dukungan berupa insentif fiskal dan peningkatan kapasitas kelembagaan.

Pada kesempatan yang sama, I Wayan Sunarta, S.Pt., turut memaparkan pentingnya hubungan keuangan yang seimbang antara pemerintah pusat dan daerah melalui mekanisme transfer fiskal seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH).

“Transfer fiskal merupakan instrumen penting dalam mendukung desentralisasi agar daerah dapat melaksanakan fungsi pemerintahan dan pembangunan secara efektif,” jelas Sunarta.

Namun, pelaksanaan kebijakan fiskal tersebut masih menghadapi tantangan, seperti formula perhitungan DAU yang belum akurat, penyaluran DBH yang sering terlambat, dan alokasi DAK yang belum sepenuhnya berbasis kebutuhan daerah. Untuk mengatasi hal itu, ia merekomendasikan reformasi kebijakan melalui:

  1. Reformulasi alokasi dana berbasis kinerja daerah.
  2. Peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan.
  3. Penguatan kapasitas aparatur daerah dalam perencanaan dan penganggaran.

Kegiatan penyerapan aspirasi ini diharapkan menjadi momentum memperkuat kolaborasi pusat dan daerah dalam mewujudkan pemerintahan yang partisipatif, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.

Dengan semangat kemitraan dan desentralisasi yang sehat, hubungan pusat dan daerah dapat menjadi pondasi kuat bagi pemerintahan yang adil, demokratis, dan berdaya saing di masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *