Oktober 15, 2026
Pemenuhan hak dasar warga negara

I Gusti Ngurah Kesuma Kelakan, S.T., M.Si., saat melaksanakan kegiatan Penyerapan Aspirasi Masyarakat di Desa Undisan, Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli, Minggu (19/10/2025).

Balidalamberita.com, BANGLI, 19 Oktober 2025 — Anggota Badan Pengkajian MPR RI sekaligus Anggota DPR RI Komisi VI-F dari Fraksi PDI Perjuangan, I Gusti Ngurah Kesuma Kelakan, S.T., M.Si, melaksanakan kegiatan Penyerapan Aspirasi Masyarakat di Desa Undisan, Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli pada Minggu (19/10).

Kegiatan ini mengambil tema“Pemenuhan Hak Dasar Warga Negara Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”

Dalam kegiatan tersebut, I Gusti Ngurah Kesuma Kelakan menegaskan bahwa pemenuhan hak dasar warga negara merupakan inti dari penyelenggaraan negara hukum yang berlandaskan keadilan sosial sebagaimana diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.

Menurutnya, pemerintah memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin, melindungi, dan memenuhi hak-hak warga negara seperti hak hidup, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, dan perlindungan hukum.

“Pemerintah harus terus memperkuat kebijakan publik yang berpihak kepada rakyat melalui berbagai program strategis seperti pendidikan gratis, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Program Keluarga Harapan (PKH), dan bantuan sosial lainnya yang bertujuan untuk mengurangi ketimpangan sosial serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat”jelasnya.

Dilanjutkan Kesuma Kelakan peran pemerintah tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga moral dan hukum. “Setiap kebijakan publik harus menjamin keadilan sosial dan tidak menimbulkan ketimpangan baru,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti berbagai tantangan yang masih dihadapi dalam pelaksanaan pemenuhan hak dasar, seperti kesenjangan antara kebijakan pusat dan implementasi di daerah, keterbatasan anggaran, dan kurangnya koordinasi antar instansi pemerintah.

Untuk itu, diperlukan sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah agar program yang dijalankan benar-benar sesuai dengan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat setempat.

Kesuma Kelakan juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mengawal pelaksanaan kebijakan pemerintah. Menurutnya, masyarakat tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi juga harus menjadi mitra dalam pengawasan dan evaluasi agar kebijakan berjalan secara transparan dan akuntabel.

“Pemenuhan hak dasar warga negara adalah investasi jangka panjang bagi masa depan bangsa. Ketika rakyat mendapatkan pendidikan, kesehatan, dan kesempatan ekonomi yang layak, maka produktivitas nasional dan kesejahteraan akan meningkat,” ujarnya.

Kegiatan penyerapan aspirasi ini diikuti oleh tokoh masyarakat, perangkat desa, dan perwakilan generasi muda Desa Undisan. Melalui forum ini, masyarakat diberikan ruang untuk menyampaikan aspirasi, masukan, serta harapan terkait peningkatan kesejahteraan dan pelayanan publik di daerahnya.

Di akhir kegiatan, I Gusti Ngurah Kesuma Kelakan menegaskan bahwa pemenuhan hak dasar warga negara tidak hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga perwujudan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sosial yang menjadi cita-cita bangsa sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.

Narasumber lain yang hadir, I Ketut Suastika membawakan materi Upaya Penegakan dan Perlindungan Hak Dasar Warga Negara dalam Konteks Negara Hukum Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *