Anggota DPR RI asal Bali I Gusti Ngurah Kesuma Kelakan, S.T., M.Si, menyampaikan materi Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan kepada masyarakat Desa Bambang, Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli, sebagai upaya memperkuat nilai Pancasila, persatuan, dan etika bermedia di era digital, Jumat (19/12/2025).
Balidalamberita.com, DENPASAR — Empat Pilar Kebangsaan—Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika—menjadi landasan fundamental yang diperlukan untuk menjaga stabilitas nasional, memperkuat karakter bangsa, dan memastikan bahwa perkembangan teknologi tidak mengikis jati diri bangsa.
Anggota DPR RI asal Bali I Gusti Ngurah Kesuma Kelakan, S.T., M.Si, menegaskan era digital telah membawa perubahan besar dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Perkembangan teknologi informasi dan
komunikasi tidak hanya memudahkan aktivitas sehari-hari, tetapi juga membuka peluang serta tantangan baru yang kompleks.
“Empat pilar tersebut berfungsi sebagai pedoman bagi seluruh warga negara dalam bersikap, berperilaku, dan mengambil keputusan dalam kehidupan modern yang semakin dipengaruhi oleh digitalisasi,” ujarnya saat sosialisasi 4 pilar di Desa Bambang kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli, Jumat, 19 Desember 2025.
I Gusti Ngurah Kesuma Kelakan, S.T., M.Si, mengungkapkan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa memiliki peran yang sangat penting dalam mengarahkan perilaku masyarakat di dunia digital. Nilai-nilai kemanusiaan, persatuan, keadilan, serta etika sosial yang terkandung di dalamnya harus menjadi acuan setiap pengguna internet dalam berinteraksi. Era digital telah memperlihatkan bahwa komunikasi online sering kali menghilangkan batas-batas kesopanan dan etika, sehingga mudah memunculkan ujaran kebencian, perundungan siber, hingga penyebaran hoaks. Dengan menjadikan Pancasila sebagai kompas moral, masyarakat dapat menciptakan ruang digital yang lebih beradab dan beretika. Selain itu, nilai gotong royong yang menjadi ciri khas bangsa dapat diterapkan melalui kolaborasi digital, berbagi informasi bermanfaat, dan saling membantu dalam komunitas online.
Selain itu, keberadaan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara memastikan bahwa hak-hak warga negara tetap terlindungi di tengah perkembangan teknologi. UUD 1945 mengatur hak atas kebebasan berpendapat, hak mendapatkan informasi, perlindungan privasi, serta perlindungan hukum bagi setiap individu. Implementasi konstitusi dalam era digital menuntut kesadaran masyarakat untuk memahami batasan hukum dalam menggunakan media sosial, termasuk menghindari tindakan yang melanggar undang-undang seperti penyebaran fitnah, ujaran kebencian, penipuan online, serta pelanggaran privasi. Dengan memahami kerangka hukum yang berlaku, masyarakat tidak hanya dapat melindungi diri sendiri dari ancaman digital, tetapi juga turut menjaga ketertiban dan keamanan di ruang publik digital.
Ditegaskan olehnya, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai pilar persatuan nasional harus diterjemahkan dalam konteks digital sebagai upaya menjaga keutuhan bangsa di tengah derasnya arus informasi global. Ruang digital sering kali dijadikan tempat penyebaran ide-ide radikalisme, propaganda separatis, dan konten-konten yang berpotensi memecah belah masyarakat. Karena itu, setiap warga negara perlu memiliki sikap kritis terhadap informasi, tidak mudah terprovokasi, serta menolak segala bentuk tindakan yang merongrong persatuan dan kesatuan bangsa. Selain itu, digitalisasi justru harus dimanfaatkan untuk memperkuat konektivitas nasional, mempersatukan masyarakat lintas daerah, dan mendukung pemerataan pembangunan. Teknologi digital dapat menjadi jembatan untuk memperkuat integrasi nasional apabila dikelola dengan nilai-nilai kebangsaan.
Bhinneka Tunggal Ika sebagai prinsip yang menegaskan keberagaman Indonesia tetap penting dalam era digital yang serba terbuka. Perbedaan suku, agama, budaya, dan bahasa yang dimiliki Indonesia seharusnya menjadi kekayaan yang memperkaya interaksi digital. Namun realitas menunjukkan bahwa media sosial sering menjadi tempat munculnya konflik SARA dan intoleransi. Dengan memegang teguh nilai Bhinneka Tunggal Ika, masyarakat dapat menciptakan ruang digital yang inklusif, toleran, dan menghargai keberagaman. Sikap saling menghormati, tidak mendiskriminasi, serta menguatkan solidaritas antarwarga merupakan implementasi nyata prinsip persatuan dalam keberagaman yang perlu terus dijaga.
“Secara keseluruhan, implementasi Empat Pilar Kebangsaan dalam kehidupan digital adalah kebutuhan mendesak untuk menjaga kualitas masyarakat dan keutuhan bangsa,” tegasnya.
Digitalisasi seharusnya tidak menghilangkan nilai-nilai kebangsaan, tetapi justru menjadi alat untuk memperkuatnya. Masyarakat perlu memahami bahwa teknologi hanyalah sarana, sementara nilai moral dan karakter bangsa tetap menjadi pondasi utama. Kolaborasi antara pemerintah, lembaga pendidikan, keluarga, komunitas digital, dan generasi muda diperlukan untuk membangun budaya digital yang sehat, beretika, dan penuh tanggung jawab. Generasi muda sebagai pengguna teknologi terbesar memiliki peran sangat strategis dalam menjaga nilai-nilai kebangsaan. Mereka tidak hanya menjadi pengguna aktif, tetapi juga kreator konten yang dapat memengaruhi opini publik. Dengan kreativitas, literasi digital yang baik, serta pemahaman mendalam terhadap Empat Pilar Kebangsaan, generasi muda dapat menjadi lokomotif penguatan karakter bangsa di era modern. Mereka dapat menciptakan konten positif, menyebarkan nilai toleransi, serta memperkuat identitas nasional di tengah persaingan global.
Pada akhirnya, I Gusti Ngurah Kesuma Kelakan, S.T., M.Si, penerapan Empat Pilar Kebangsaan dalam kehidupan sehari-hari di era digital bukan hanya tentang menjaga tradisi atau mempertahankan nilai lama, tetapi tentang memastikan bahwa perkembangan teknologi berjalan seiring dengan penguatan moral, etika, dan persatuan bangsa. Dengan konsistensi, edukasi, serta komitmen bersama, Indonesia dapat menjadi bangsa yang tidak hanya maju secara teknologi, tetapi juga kokoh dalam nilai, kuat dalam persatuan, dan bangga akan keberagamannya.
