
Balidalamberita.com, DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster menginginkan munculnya hukum negara yang ada di Desa Adat karena penerapan hukum serta keadilan merupakan dua hal yang belum sepenuhnya dilaksanakan secara paralel.
Situasi ini dipengaruhi berbagai faktor yang dimulai dari kesenjangan keadilan sampai dengan pendekatan hukum yang masih jauh berdasarkan nilai-nilai humanistik.
Pernyataan tersebut ia sampaikan pada rancangan peraturan daerah (Raperda) Bale Kertha Adhiyaksa yang berlangsung ketika Rapat Paripurna DPRD Bali, di Desa Adat pada Rabu, 6 Agustus 2025.
“Pembentukan Bale Kertha Adhyaksa bukan hanya bertujuan dalam penyelesaian sengketa adat, namun juga perkara pidana ringan serta konflik yang terjadi di masyarakat,” terang Koster.
“Selain itu, pendekatan keadilan retributif yang masih mendominasi wajah hukum nasional menjadikan hukum adat kurang memperoleh perhatian serius. Padahal, dalam konstitusi, keberadaan hukum adat telah diakui, sebagai salah satu sumber hukum dan sistem hukum nasional,” ucap Koster.
Pada perda tersebut, menurutnya, hadir menjadi forum dalam menjembatani hukum yang hidup di tengah warga melalui hukum positif yang menjadi ruang dialog atau forum musyawarah yang ada di tingkat desa adat Bali.
Koster menjelaskan sebuah konsep integrasi hukum nasional dengan hukum adat yang merupakan Bale Kertha Adhyaksa.
“Melalui pendekatan keadilan restoratif, diharapkan seluruh elemen terkhususnya masyarakat lokal yang terlibat aktif untuk mewujudkan keadilan atau membangun kehidupan sosial yang harmonis dan bermartabat,” ucapnya.
Koster mengharapkan supaya raperda tersebut bisa segera dibahas oleh DPRD Bali melalui waktu yang cepat, supaya bisa segera disahkan sebagai perda di Bali.
