
Balidalamberita.com, BANGLI – Desa Trunyan adalah Desa adat Bali yang mempunyai tradisi pemakaman yang unik. Letak dari desa ini berada di Kecamatan Kintamani, Bangli, Bali.
Masyarakat yang meninggal dunia di Desa Trunyan kabarnya tidak dikuburkan sebagaimana mestinya di dalam tanah dan tidak melalui proses kremasi.
Para jenazah tersebut hanya diletakan di bawah pohon Taru Menyan yang konon katanya bisa menghilangkan bau mayat orang yang telah meninggal dunia namun justru tercium bau harum.
Sejarah Desa Trunyan
Dikisahkan Raja Surakarta memiliki 4 orang anak, meliputi: 1 orang anak perempuan beserta dengan 3 orang anak laki-laki.
Ketika keempat saudara tersebut pergi menuju arah timur dan saat tiba di pulau Bali, mereka mencium bau yang harum.
Setelah tiba di Gunung Batur, si bungsu perempuan ingin menetap untuk tinggal di wilayah tersebut hingga ia memperoleh julukan Ratu Ayu Mas Maketeg.
Selanjutnya, pada perjalan ini ada perselisihan yang terjadi diantara anak ketiga karena ditendang oleh kakak sulungnya dan memperoleh gelar Ratu Sakti Sang Hyang Jero.
Keberadaan dari anak ketiga ini dapat ditemukan saat mengunjungi Pura Dalem Pingit yang ada di Desa Kedisan.
Pada perjalanan berikutnya, anak kedua melihat seorang gadis cantik saat berada di Desa Abang Dukuh sehingga terlibat perselisihan dengan kakak sulungnya.
Kemudian saat berada didekat Pohon Taru Menyan, anak sulung melihat gadis cantik hingga keduanya memutuskan untuk menikah.
Pada saat itu, ia mendapatkan gelar Ratu Sakti Pancering Jagat yang menjadi dewa tertinggi di Desa Trunyan karena menjaga desa tersebut dari ancaman pihak luar.
Sementara Istrinya bergelar Ratu Ayu Pingit atau dianggap sebagai pelindung Danau Batur.
Penggolongan Jenazah
Berikut ini jenis jenazah yang bisa mengikuti prosesi yang satu ini karena adanya persyaratan yang berasal dari leluhur, meliputi:
- Jika masyarakat meninggal dunia dengan ciri-ciri kondisi yang wajar, telah menikah, dan anggota tubuhnya masih lengkap maka perlu melakukan proses Mepasah di Sema Wayah sehingga jenazah akan diletakan di bawah pohon Taru Menyan.
- Jika masyarakat tersebut meninggal dunia namun memiliki kondisi yang tidak wajar, misalnya: kecelakaan, pembunuhan, atau bunuh diri maka jenazahnya diletakan di Sema Bantas.
- Sedangkan untuk penguburan bayi, anak kecil, atau orang yang dewasa namun belum menikah maka akan berlangsung di Sema Muda.
Itulah tadi sepenggal kisah tentang Desa Trunyan, Bali.
