Oktober 15, 2026
IMG_20230616_213123_11zon

BaliDalamBerita.com – Peluang bagi desa adat untuk memanfaatkan potensi di berbagai bidang, pasca terbitnya Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat sangat terbuka. Salah satu yang memiliki prospek sangat cerah adalah peluang di sektor riil yang saat ini bisa dikelola melalui Baga Utsaha Padruwen Desa Adat (BUPDA).

Hal ini disampaikan oleh IGN Kesuma Kelakan,ST.,M.Si.,Anggota DPR RI Fraksi PDI-Perjuangan dalam kunjungannya ke Desa Adat Warnasari pada Selasa (13/6). Mantan Wakil Gubernur Bali dan Anggota DPD RI yang juga pengusaha ini menuturkan, peluang pengembangan Desa Wisata dan UMKM layak diperhitungkan setelah mengunjungi dan mendengarkan paparan Bandesa Adat Warnasari, I Nyoman Nama.

Anggota DPR RI yang akrab disapa Alit Kelakan tersebut menyampaikan, pengembangan Desa Wisata sejalan dengan visi pembangunan Bali, Nangun Sat Kerthi Loka Bali yang merupakan konsep pembangunan berkelanjutan (sustainability development). Hal ini adalah poin penting dalam upaya Desa Adat memastikan setiap aspek Parahyangan, Palemahan dan Pawongan tetap bisa dikelola secara ekonomi tanpa harus merusak kelestariannya.

“Konsep Desa Wisata yang melibatkan masyarakat secara penuh dalam pengelolaan dapat melahirkan konsep pengelolaan yang proporsional dan memperhatikan keberlanjutan, ini yang menjadi poin penting. Selain itu, pengembangan UMKM sebagai oleh oleh wisata, juga akan mendorong produk masyarakat terangkat ke permukaan”ujarnya.

Dalam paparannya, Bandesa Adat Warnasari menyampaikan beberapa spot yang bisa dikembangkan antara lain memiliki potensi untuk wisata tracking dan bersepeda, selain itu ada lokasi yang memiliki pemandangan bagus dan termasuk mata air yang bisa digunakan untuk tempat melaksanakan penglukatan. “Selain itu, UMKM yang berkembang juga cukup beragam, dengan desa wisata harapan kami, produk produk ini juga ikut berkembang”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *