Oktober 15, 2026
Direktur Utama CFX Subani bersama sejumlah pembicara di CFX Crypto Conference 2025

Balidalamberita.com, TABANAN—Ajang Coinfest 2025 yang digelar di Tabanan, Bali memunculkan isu hangat terkait penerapan stablecoin atau pengembangan asset kripto menjadi alat pembayaran.

Salah satu pemegang saham PT Indokripto Koin Semesta (COIN) Andrew Hidayat menilai secara regulasi, Indonesia lebih maju dibandingkan negara lain di dunia. Dia mencontohkan, Amerika Serikat baru saja mengeluarkan beleid Genius Act. Sedangkan Indonesia sudah sejak 2023 memiliki regulasi kripti di Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan POJK No.27 Tahun 2024.

“Indonesia bisa menjadi pusat kripto regional, utnuk itu butuh dukungan dari regulator,” jelasnya di sela-sela CFX Crypto Conference 2025 di Tabanan, Bali, Kamis, 21 Agustus 2025.

Dia mengharapkan regulato OJK dan bank sentral Bank Indonesia mulai mempertimbangkan kripto sebagai salah satu alat pembayaran di Tanah Air. Karena dengan begitu, transaksi dapat dilakukan lintas batas negara dan menjadi Indonesia sebagai pemain utama kripto. Karena, wisatawan akan mudah bertransaksi menggunakan stablecoin sebagai alat pembayaran.

Direktur Utama PT Central Finansial X (CFX), Subani, menegaskan kripto kini menjadi fondasi penting dalam visi jangka panjang Indonesia menuju ekonomi digital. Saat ini jumlah pelaku kripto di Indonesia sudah mencapai 15 juta pada 2025. Angka ini melonjak dibandingkan dengan capaian 2024 yang baru 12 juta pelaku. Data itu membuktikan perlunya meningkatkan kepercayaan publik sekaligus kebutuhan regulasi komprehensif.

“Pertanyaannya bukan lagi apakah aset kripto akan besar, tetapi bagaimana kita membangun fondasi yang kokoh agar pertumbuhan ini berkelanjutan dan berkualitas,” jelasnya.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengakui bahwa secara regulasi sebenarnya aturan kripto di Indonesia sudah lebih maju dibandingkan dengan negara lain. Hal itu terungkap saat dirinya mengadakan pertemuan dengan perwakilan regulator negara asing.

“Waktu ketemu bank sentral dan regulator Jerman, mereka bilang dulu mereka supervise bank sentral lain termasuk Indonesia. Tapi sekarang soal kripto mereka mau belajar ke Indonesia,” ungkapnya saat memberikan sambutan.

Sementara itu CFX Crypto Conference 2025 resmi digelar di Social House, Nuanu City, Tabanan, Bali pada 21 Agustus 2025 mengusung tema “Crypto’s Role in Indonesia Innovation, Market Resilience, and Collaborative Regulation”. Konferensi aset kripto nasional yang diselenggarakan oleh Bursa CFX ini berhasil mempertemukan pemerintah, regulator, legislator, dan pelaku pasar untuk berkolaborasi dan menjadi momentum penting lahirnya gagasan-gagasan konkret guna menjawab berbagai tantangan yang ada dalam menciptakan masa depan industri yang tangguh dan inovatif.

Direktur Utama CFX Subani, menyampaikan bahwa CFX Crypto Conference 2025 menjadi wujud komitmen bagi Bursa CFX untuk menciptakan industri dan ekosistem aset kripto yang berkualitas dan berintegritas. Menurut Subani, untuk meningkatkan daya saing, industri aset kripto Indonesia harus melampaui aktivitas perdagangan dan fokus pada pendalaman pasar melalui pengembangan produk inovatif yang memiliki nilai tambah tinggi.

“CFX Crypto Conference 2025 menjadi ruang bagi seluruh pelaku industri untuk berkumpul bersama dan membahas berbagai topik strategis. Di sinilah kita akan berdialog dan berkolaborasi untuk merumuskan langkah ke depan, guna mendorong peran aset kripto tidak hanya sebagai perdagangan semata, namun bisa mewujudkan ekosistem keuangan digital yang adaptif, berdaya saing tinggi, dan mendukung ketahanan ekonomi nasional,” kata Subani saat membuka CFX Crypto Conference di Bali, Kamis (21/08/2025).

Adapun, sesi panel diskusi dihadiri oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), dan Bursa CFX sebagai tuan rumah sekaligus perwakilan pelaku industri aset kripto. Pemerintah menyambut baik upaya pendalaman pasar tersebut karena akan menjadi salah satu kunci untuk menarik investasi asing yang berkualitas. Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Todotua Pasaribu, dalam diskusinya memaparkan pentingnya menciptakan iklim investasi yang kondusif.

Pemerintah secara aktif mengkaji bagaimana regulasi investasi yang tepat, seperti insentif pajak dan skema kemitraan strategis, dapat membuat pasar aset kripto Indonesia memiliki daya tarik di mata investor. “Industri aset kripto memungkinkan fundraising yang tidak se-rigid dibandingkan sektor lain. Harapannya, fundraising dari aset kripto bisa menjadi investasi riil. Kita perlu dorong kepercayaan terhadap negara ini agar bisa menjadi destinasi investasi dari investor asing yang berkualitas,” kata Todotua. Dukungan pemerintah dalam menarik investasi, khususnya dari investor institusional, perlu diikuti dengan kerangka kerja yang jelas dari regulator.

Menanggapi hal ini, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi menjelaskan, OJK berupaya untuk menghadirkan regulasi yang ramah terhadap aset kripto mengingat karakteristiknya sebagai instrumen global. “Jadi kita perlu memastikan industri ini ini nyaman bagi konsumen maupun investor. Kalau tidak nyaman, mereka akan keluar dan mencari pasar lain yang lebih nyaman. Pendekatan kami adalah menjaga titik keseimbangan antara regulasi yang melindungi konsumen, tapi tidak membatasi inovasi produk,” jelas Hasan. Dalam skala yang lebih luas, kebijakan nasional juga harus mampu beradaptasi dengan tren global untuk menjaga relevansi dan daya saing industri aset kripto.

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, memberikan perspektif legislatif mengenai bagaimana Indonesia dapat merespons perkembangan regulasi aset kripto di panggung dunia, seperti Markets in Crypto-Assets (MiCA) di Uni Eropa dan GENIUS Act di Amerika Serikat, untuk memastikan arah kebijakan dalam negeri tetap kompetitif sekaligus melindungi kepentingan nasional.

“Di Indonesia sendiri sudah ada POJK 3 Tahun 2024 dan POJK 27 Tahun 2024 yang membuka ruang inovasi dan memberikan kepastian hukum serta perlindungan konsumen atas pasar aset kripto lokal dengan hadirnya kelembagaan aset kripto. Namun demikian, masih ada ruang untuk menjadi lebih baik,” imbuh Misbakhun.

Misbakhun menyebut, faktor seperti penguatan kerangka regulasi lintas sektor, dukungan terhadap infrastruktur pengawasan berbasis teknologi, serta peningkatan literasi dan edukasi diharapkan dapat membuat Indonesia tidak hanya menjadi pasar yang kompetitif, tetapi juga menjadi pusat inovasi dan kepercayaan bagi pelaku industri kripto. Penyelenggaraan CCC 2025 menandai langkah awal dalam perumusan peta jalan kolaboratif yang akan memandu pertumbuhan industri aset kripto Indonesia ke depan. Bursa CFX berharap upaya ini mampu membantu mewujudkan ekosistem keuangan digital yang adaptif, berdaya saing, dan mendukung ketahanan ekonomi nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *