Oktober 15, 2026
1

Balidalamberita, DENPASAR – Amanat pasal 18B Ayat 2 Undang Undang Dasar 1945 tentang pengakuan dan perlindungan negara terhadap Kesatuan Masyarakat Hukum Adat, menjadi salah satu pintu masuk bagi pengakuan dan penguatan peran Desa Adat di Bali. Setelah sekian lama Desa Adat di Bali dikenal dan diakui sebagai media tempat bersemainya adat, budaya, seni, tradisi dan kearifan lokal, maka selanjutnya Desa Adat diharapkan lebih kuat dan memperkuat keberadaan Bali yang dikenal sebagai pulau yang istimewa karena adat dan budayanya.

Dalam Tatanan Desa Adat di Bali, Hukum Adat dapat dengan mudah diidentifikasi dan sudah digunakan turun menurun sebagai sebuah aturan yang menjadi norma norma dalam kehidupan masyarakat adat di Bali.

Hukum adat dalam Desa Adat di Bali disebut Awig – Awig dan Pararem . Awig – Awig adalah hukum adat yang secara turun temurun diwariskan oleh leluhur Krama (warga) Desa Adat. Awig – Awig boleh disesuaikan, namun prosesnya sangat panjang melalui sebuah Paruman Agung atau Pertemuan Akbar yang melibatkan seluruh Krama Desa Adat dalam pengambilan keputusan.

Awig – Awig juga sangat disakralkan, karena dalam prosesnya sebelum di “undangkan” harus melalui proses ritual upacara adat yang disebut “Masupati” yang makna bebasnya adalah menghidupkan taksu/ruh dalam Awig-Awig tersebut.

Pararem adalah Hukum Adat yang merupakan mengatur hal-hal yang lebih teknis daripada Awig-Awig. Namun uniknya Pararem tidak hanya merupakan peraturan teknis pelaksanaan Awig-Awig, karena Pararem terdiri atas :
a. Pararem Panyacah, yaitu Pararem yang dibuat untuk melaksanakan
Awig-Awig;
b. Pararem Pangelé, yaitu Pararem tersendiri yang dibuat untuk mengatur
hal yang belum diatur dalam Awig-Awig; dan
c. Pararem Panepas Wicara, yaitu Pararem yang merupakan putusan
penyelesaian perkara adat/wicara.

Awig-Awig dan Pararem inilah yang menjadi tiang utama kekuatan norma-norma Hukum Adat, selain ada norma Hukum Adat lain seperti hasil Paruman Desa Adat, Hasil Pasangkepan Krama Desa Adat dan Pasangkepan Prajuru Desa Adat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *