Oktober 15, 2026
WhatsApp Image 2023-05-03 at 21.17.41

BaliDalamBerita.com – Bali Corruption Watch (BCW) mengapresiasi putusan hakim tunggal praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar, atas gugatan Tersangka Prof. Nyoman Gede Antara.

Seperti diberitakan sebelumnya, putusan tersebut menolak gugatan Pemohon, atas penetapan dirinya sebagai Tersangka dalam dugaan korupsi dalam pungutan SPI (Sumbangan Pengembangan Institusi) Universitas Udayana.

Ketua BCW, Putu Wirata Dwikora menegaskan, sekarang tinggal melanjutkan pengusutan kasusnya, menyelesaikan berkasnya sampai lengkap, kemudian melimpahkan berkasnya ke Pengadilan Tipikor Denpasar secepat mungkin.

Putu Wirata Dwikora menghormati adanya gugatan praperadilan tersebut sebagai mekanisme yang diberikan oleh undang-undang, dan setelah ada putusan praperadilan, pihak Tersangka dipersilakan focus pada pembelaan dan perlawanan dengan bukti-bukti yang memperkuat dalil pembelaannya.

Putu Wirata yang juga alumni di salah satu fakultas Universitas Udayana, tentu menyayangkan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam rekrutmen mahasiswa dalam SPI tersebut.

Namun, ia tidak sependapat kalau penegakan hukum dalam pengungkapan dugaan korupsi itu dibantah dengan narasi-narasi non-yudisial, seperti dengan tuduhan seakan-akan ada pihak yang ingin menghancurkan kredibilitas almamater Universitas Udayana, seakan-akan ada kompetisi politik yang menunggang pada pengusutan kasus korupsi, ataupun narasi-narasi lainnya.

Karena seluruh dalil Pemohon telah ditolak, yang berarti penetapan Tersangka atas Pemohon sudah dinyatakan sah, BCW mendorong Kejaksaan Tinggi Bali secepatnya menyelesaikan berkas dan melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.

Nanti semua dalil dari Tersangka bisa dibeberkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum. Apakah benar tidak ada penyalahgunaan kewenangan, tidak ada memperkaya diri sendiri atau orang lain, tidak ada kerugian keuangan atau perekonomian negara, dan lain sebagainya, sebagaimana diatur dalam pasal 2, pasal 3 dan pasal 12 huruf e UU No. 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No. 20/2001 tentang Tipikor.

Dengan tetap memegang asas praduga tak bersalah, para tersangka masih punya ruang untuk membantah dakwaan dalam persidangan dan menguji dakwaan, barang bukti yang diajukan serta keterangan Saksi termasuk Ahli, bisa diuji di pengadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *