
Panyarikan Madya MDA Kabupaten Buleleng, I Nyoman Westha mengungkapkan isu tentang MDA “melantik” bandesa adat tidaklah benar. Dia meluruskan bahwa MDA hanya mengukuhkan, tidak melantik.
“Mengukuhkan itu artinya menguatkan” jelas Westha, kepada Balidalamberita.com, Kamis 17 Juli 2025.
Ditegaskan oleh Westha, yang dikuatkan oleh SK Pengukuhan MDA tersebut, adalah hasil Paruman Desa Adat yang telah diputuskan oleh Krama Desa Adat manut awig-awig dan pararem yang berlaku. Lebih jauh disampaikan, pengukuhan yang dilakukan oleh Majelis Desa Adat (MDA), merupakan dorongan dari Bandesa Adat Se-Bali melalui Pasamuhan Agung II MDA Tahun 2021.
“SK Pengukuhan ini sangat dibutuhkan pada saat Desa Adat berhubungan dengan stakeholder seperti pemerintah, pihak swasta dan pihak-pihak lain”imbuhnya.
Jero Westha menyatakan bahwa jika dianggap dulu Bandesa Adat sebelum Perda 4 Tahun 2019 tidak dilantik, itu tidak sepenuhnya benar. Malah menurutnya, pada saat itu banyak terjadi kerancuan. Ada Bandesa Adat yang dilantik Bupati karena dekat dengan Bupati, ada yang dilantik oleh camat, ada yang dilantik oleh Perbekel, bahkan ada yang melantik dirinya sendiri. “setelah lahirnya Perda 4, maka jauh lebih tertata dengan mekanisme yang jelas” paparnya.
Disinggung terkait dengan isu bahwa MDA adalah atasan Desa Adat, Westha membantah keras. MDA itu adalah pasikian Desa Adat Se-Bali yang dideklarasikan atau kapakupada pada Paruman Agung Desa Adat Se-Bali pada 6 Agustus 2019 di Wantilan Pura Agung Samuhan Tiga. “Jadi tidak ada istilah atasan bawahan” tegasnya. Dalam melaksanakan kewajiban ngayah, menurut mantan Kelian Desa di Buleleng ini, Westha menyebut tidak pernah MDA merasa ataupun berprilaku seperti atasan. “Kami bersikap dan berbuat untuk melayani, saling mengisi dalam keseteraaan bersama Desa Adat, duduk sama rendah berdiri sama tinggi”ujarnya.
Saat ini malah banyak Kelian Desa Adat di Buleleng menyatakan sangat senang dengan keberadaan MDA, karena dianggap ada yang mendampingi Desa Adat saat menghadapi sebuah persoalan. “Dahulu Desa Adat sering bingung, tapi tidak tahu bertanya kemana, sehingga akhirnya tidak menemukan jawaban”ungkapnya. Diakui Westha, bersama Jro Bandesa Madya Buleleng, hampir setiap hari menerima kunjungan Bandesa atau Prajuru Desa Adat yang ingin berkonsultasi dengan MDA Kabupaten.
Senada dengan itu, Bandesa Adat Nongan – Karangasem, IGN Kecapa dalam unggahan facebook, menyatakan tidak keberatan atas Pengukuhan oleh MDA. “Salam tindih wirang mahayu desa adat, ijin sinampura titiang selaku Bandesa Adat Nongan 2024-2030, sepertinya nenten me,permasalahkan titiang selaku Bandesa yang (dikukuhkan) MDA, duaning sudah berproses antar. SK Pengukuhan dari MDA sudah berdasarkan pertimbangan perda Nomor 4 Tahun 2019, Paruman krama desa adat titiyang dan mengingat Awig-Awig Desa titiyang sane kantun manggeh dan pararem tentang dimaksud, serta sebelum dikukuhkan oleh MDA setelah ada proses mejaya-jaya di Pura Kahyangan Desa (niskala sekala kemargian) Astungkara berjalan lancar. Uningayang Dresta, otonomi Desa Adat masih dipegang/ditegakkan di Desa titiyang” jelasnya.
