Oktober 15, 2026
Sampradaya Asing di Bali

Bandesa Madya MDA Tabanan Jero Wayan Sukadana

Balidalamberita.com, DENPASAR – Narasi oknum anggota DPD RI yang menyampaikan bahwa mengganggu ibadah umat lain baik sampradaya/Ashram berpotensi pidana penjara sesuai UU KUHP Pidana Baru, diduga sesat dan menyesatkan. Hal ini disampaikan oleh Bandesa Madya MDA Kabupaten Tabanan, Jero I Wayan Sukadana menanggapi narasi oknum anggota DPD RI asal Bali tersebut.

Menurut Jero Sukadana, ruang lingkup perlindungan negara melalui KUHP jelas hanya pada agama dan aliran kepercayaan yang di akui oleh Negara sebanyak 187 Aliran Kepercayaan.

Lalu bagaimana dengan Sampradaya Asing? Sampradaya Asing Non Drestha sebagaimana yang tertuang dalam SKB PHDI dan MDA Nomor 106/PHDI-Bali/XII/2020 dan Nomor 07/SK/MDA-Prov Bali/XII/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Pengembanan Ajaran Sampradaya Non-Dresta Bali di Bali , Surat Intruksi MDA Nomor 01/SI/MDA-PBali/VIII/2020 tentang Instruksi Penyikapan Terhadap Keberadaan Sampradaya di Wewidangan Desa Adat serta Petunjuk Teknis Pelaksanaan SKB PHDI Bali dan MDA Tentang Pembatasan Kegiatan Pengembanan Ajaran Sampradaya Non Drestha Bali Nomor 217.1/MDA-Prov Bali/IV/2021, satu lagi adalah Surat Nomor 167/MDA-ProvBali/VIII/2020 tentang Penegasan Larangan Kegiatan Hare Krishna, yang menjelaskan bahwa Sampradaya Asing Non-Drestha bukan merupakan obyek pengakuan baik sebagai Agama maupun Aliran Kepercayaan.

Menurutnya, apa yang sering disampaikan oleh Bandesa Agung MDA Provinsi Bali, bahwa Sampradaya Asing dimaksud yaitu diantaranya Hare Krisna dan Sai Baba menganut ajaran yang sangat berbeda dengan Hindu Dresta Bali yang dianut oleh Krama Desa Adat di Bali maupun juga sangat berbeda dengan ajaran Hindu Nusantara. “Bagaimana kalau ajaran yang sangat berbeda kemudian disebarkan di tengah masyarakat yang sudah memeluk agama atau keyakinan secara turun menurun? Ini sebenarnya letak masalahnya. Bukan hanya karena berbeda saja, tetapi lebih dari itu adalah, mereka memaksakan ajaran yang dianutnya kepada masyarakat yakni Krama Desa Adat kami yang sudah jelas jelas memeluk Agama Hindu Drestha Bali”tegasnya.

Jadi selama ini, banyak yang belum paham, kenapa Desa Adat melalui MDA menolak keberadaan Sampradaya Asing tersebut di wewidangan Desa Adat melalui SKB maupun surat intruksi. “Memaksakan untuk menyebarkan ajaran kepada masyarakat atau kelompok masyarakat yang sudah beragama itu adalah tindak pidana, dan Krama Desa Adat adalah korban dalam hal ini” uraianya.

Krama Desa Adat selama ini sudah memeluk Agama Hindu dan mempercayai ajaran yang secara turun temurun diwariskan oleh para Pangelingsir di Bali. Ini tentu akan dipertahankan dengan sangat keras dari pengaruh ajaran ajaran yang berbeda yang berusaha memaksakan diri untuk menggantikan agama Hindu Drestha Bali. “Bayangkan jika ini dibenarkan, maka akan banyak agama-agama, aliran kepercayaan, saling mempengaruhi, saling menyebarkan pada kelompok masyarakat yang sudah beragama, jika ini terjadi maka harmoni antar umat beragama akan hancur dan Indonesia akan kacau balau kalau ini dibiarkan” ungkanya berapi api.

Ditegaskan Jero Sukadana, Prajuru Desa Adat sudah sangat gerah dengan ulah oknum anggota DPD RI Dapil Bali ini yang sering membuat resah dan berusaha terus menyerang Hindu Drestha Bali, Pangelingsir Bali dan Desa Adat. “Tolong jangan ganggu Hindu Drestha Bali, jangan ganggu Desa Adat, fokuslah berjuang di pusat dan tunjukkan hasil perjuangan anda kepada Masyarakat Bali”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *