
Balidalamberita.com, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali bersama dengan Kejaksaan Tinggi Bali mulai mempercepat pembahasan tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bale Kertha Adhyaksa.
Upaya tersebut dimaksudkan agar memperkuat lembaga adat serta penyediaan ruang penyelesaian yang berkaitan dengan permasalahan hukum yang berbasis kearifan lokal pada tingkat desa adat Bali.
Langkah strategis tersebut dipimpin langsung oleh Gubernur Bali Wayan Koster dan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana.
Kedua pemimpin tersebut menegaskan pentingnya regulasi yang memberikan landasan hukum formal untuk mekanisme penyelesaian hukum adat berdasarkan kedamaian dan partisipatif.
“Bale Kertha Adhyaksa sebagai ruang penyelesaian hukum adat yang ada di tingkat desa yang mengedepankan mediasi, nilai-nilai lokal, dan keharmonisan sosial. Ini sangat nyata dan penting bagi masyarakat adat di Bali,” terang Gubernur Koster dalam pertemuan di Gedung Kertha Sabha, Denpasar, Senin, 4 Agustus 2025.
Ketut Sumedana yang merupakan penggagas konsep Bale Kertha Adhyaksa mengatakan jika draf Raperda sudah diselesaikan dan akan dibahas bersama dengan DPRD Bali pada waktu tiga minggu kedepan.
“Kami sudah siapkan draf lengkapnya. Ini merupakan warisan hukum berbasis adat yang akan menjadi role model nasional. Perluasan fungsi Bale Kertha Adhyaksa bukan hanya mediasi, tapi juga edukasi dan penguatan hukum adat,” terangnya.
Ketua DPRD Bali, Dewa Nyoman Mahayadnya, mengatakan dukungannya kepada percepatan Raperda tersebut. Hal yang sama juga dijelaskan oleh pihak Kanwil Hukum Provinsi Bali, yang menilai langkah tersebut sangat tepat menjelang penerapan UU Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHAP, yang akan berlaku pada 1 Januari 2026 dan secara eksplisit berdasarkan hukum adat dalam sistem peradilan nasional.
Jika Perda tersebut disahkan tepat waktu, Bali akan menjadi provinsi pertama yang ada di Indonesia dan mempunyai sistem hukum adat formal berbasis Perda, serta sebagai daerah percontohan nasional pada pelaksanaan KUHAP baru.
Sebagai informasi, sistem Bale Kertha Adhyaksa sebelumnya sudah dilakukan uji coba (pilot project) di semua kabupaten/kota di Bali dan memperoleh tanggapan positif dari desa adat serta aparat penegak hukum.
Bale tersebut memberikan penanganan penyelesaian sengketa ringan, meliputi persoalan tanah, waris, pernikahan adat, hingga konflik sosial yang tidak tergolong pidana berat. Mediasi dilaksanakan oleh tokoh adat, penyuluh hukum, serta hingga jaksa pengacara negara.
“Bali sudah lebih dulu memulai dan membuktikan jika penyelesaian yang berbasis lokal jauh lebih efektif. Tinggal kita menguatkan dasar hukumnya,” ucap Sumedana.
Dengan adanya regulasi formal yang melalui Perda, sistem Bale Kertha Adhyaksa akan mendapatkan legitimasi kuat dalam penyelesaian persoalan masyarakat adat Bali secara adil, damai yang berkelanjutan.
