Sumber foto: tihingan.desa.id
Balidalamberita.com, DENPASAR – Desa Adat Tihingan merupakan Desa Administratif yang memiliki seorang kepala Desa dengan memimpin 4 (empat) Dusun yang berbeda-beda, diantaranya: Dusun Mungguna, Dusun Pau, Dusun Penasan, dan Dusun Tihingan (Pusat Pemerintahan).
Desa Adat Tihingan juga mempunyai susunan deretan pura-pura yang berdiri kokoh serta benda-benda dari zaman Purbakala yang tersimpan rapi di dalamnya, kemungkinan Desa ini terdiri atas 2 (dua) Desa Adat, adalah: Desa Adat Pau dan Desa Adat Penasan.
Kedua Desa Adat tersebut diyakini adalah desa purba dan selanjutnya barulah dibentuk Desa Adat yang terakhir adalah Desa Adat Tihingan.
Kata Tihingan ditemukan dalam Prasasti Kumpulan Dr.GORIS, yang berbunyi yaitu: ‘Kabukating laku langkah kayu tring tihing tanggung yatha teriy besar seni’.
Artinya, ada sebuah kelompok masyarakat yang memiliki tanggung jawab dalam menjamin segala kebutuhan terkait kayu.
Selain itu, berbagai kebutuhan mengenai bambu atau alat dari bambu yang memiliki seni (dianyam) dapat digunakan sebagaimana mestinya oleh para penguasa pada aci yang ada di pura-pura untuk upacara yadnya.
Kelompok tersebut memperoleh kebebasan dari kewajiban lainnya
Di Bali, banyak sekali Desa yang memiliki nama disesuaikan dengan tugasnya di masyarakat misalnya seperti desa Sangging, desa Pande, desa Pegending, desa Parbuayang dan nama-nama tersebut merupakan nama Purba.
Sehingga kemungkinan Desa Adat Tihingan disesuaikan dengan nama-nama Desa Adat Tihingan yang berdiri di Kabupaten lain yang ada di Bali.
Menurut kepercayaan penduduk desa, dahulunya desa ini merupakan sekelompok keluarga yang memiliki tugas yang sangat istimewa saat menyediakan alat-alat dari bambu (tihing) yang memiliki bentuk saingan, kukusan, sok, dan lain sebagainya.
Konon katanya alat-alat tersebut dipakai dalam upacara yadnya.
Itulah sejarah singkat mengenai Desa Adat Tihingan yang menjadi salah satu desa di Bali yang wajib dikunjungi.(*)
