Ilustrasi pemangku adat di Bali (sumber foto: kesrasetda.bulelengkab.go.id)
Balidalamberita.com, DENPASAR – Secara etimologi, pemangku dalam bahasa Sansekerta adalah Pangku yang memiliki kemiripan dengan Nampa artinya penyangga atau memikul beban, bertanggung jawab dalam pelayanan hingga perantara pekerja kepada Tuhan atau bahkan leluhur.
Pemangku adalah orang suci yang digolongkan sebagai ekajati (lahir sekali).
Orang suci tersebut memiliki tingkatan pertama dari kesucian yang dimiliki seorang Sulinggih yaitu dianggap sebagai Pemangku Pura.
Pemangku bisa juga diartikan sebagai orang-orang yang bertanggung jawab sebagai seorang pelayan Sang Hyang Widhi Wasa atau disebut sebagai orang yang melayani masyarakat.
Pemangku adat Bali adalah golongan orang-orang suci diantaranya para umat yang ada di dalam ajaran agama Hindu di Bali.
Pemangku memiliki kemiripan dengan Sulinggih, namun kedudukannya dan kewajiban dari keduanya tentunya memiliki perbedaan.
Pemangku Pura memiliki tugas sebagai nganteb hingga mengiringi upacara Yajna. Sementara Sulinggih merupakan golongan dwijati (kelahiran dua kali).
Asalnya dari kata Eka merupakan satu dan Jati adalah akar kata dari Ja yang memiliki arti lahir. Orang-orang yang disebut sebagai pemangku jika sudah melakukan upacara penyucian misalnya seperti Pawitenan.
Pawitenan oleh pemangku bisa diselenggarakan berulang kali.
Pemangku atau Pinandita ini diperbolehkan melakukan cukur rambut dan berpakaian seperti anggota warga biasa karena masih mempunyai tugas serta kewajiban bermasyarakat menjadi seorang Walaka.(*)
