(kiri-kanan)Direktur Eksekutif AAUI Cipto Harto, Wakil Ketua AAUI Trinita Situmeang, Ketua Umum AAUI Budi Herawan, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Ogi Prastomiyono, dan Wakil Ketua AAUI Muhammad Iqbal dalam konpers Indonesia Rendevouz 2025
Balidalamberita.com, MANGUPURA–Industri asuransi umum meminta relaksasi terkait batasan waktu pemenuhan modal minimal.
Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan mengungkapkan masih ada sejumlah perusahaan asuransi yang belum mampu memenuhi kewajiban. Usulan ini disampaikan oleh pelaku industri asuransi umum dalam konferensi pers penutupan ajang Indonesia Rendezvous (IR) ke-29 dengan tema “Empowering Trust – Connecting the World of Insurance and Reinsurance” di Bali International Convention Centre (BICC).
“Mengenai POJK 23/2023, pada kesempatan ini kami mohon relaksasi kepada OJK karena kondisi ekonomi sambil mempersiapkan diri,” tuturnya di Nusa Dua, Jumat 17 Oktober 2025.
Heru mengungkapkan pihaknya minta agar kewajiban ekuitas tidak dikenakan kepada seluruh perusahaan pada tahun 2026. Akan lebih baik apabila beleid itu diperpanjang batas kewajibannya. Jika tidak diperpanjang, diperkirakan hanya akan tersisa 5-10 perusahaan asuransi yang mampu memenuhi batas minimum modal Rp250 miliar.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa OJK tetap berkomitmen menegakkan disiplin industri sesuai regulasi.
Ia menyampaikan bahwa penerapan POJK 23/2023 merupakan bagian dari upaya memperkuat struktur keuangan, tata kelola, dan daya saing industri asuransi nasional, sekaligus menyiapkan industri menghadapi integrasi keuangan global.
Selain isu ekuitas, Budi Herawan juga menyoroti rasio kombinasi (combined ratio) yang masih tinggi di sektor asuransi umum. Hal ini, menurutnya, menunjukkan tingkat efisiensi yang perlu diperbaiki agar profitabilitas industri tetap terjaga.
“Industri asuransi umum kita masih belum efisien. Profitabilitas tertekan, sementara tuntutan modal semakin besar. Ini menjadi pekerjaan rumah bersama,” katanya.
AAUI juga menegaskan komitmennya untuk memperkuat governance, termasuk pembenahan di sektor keagenan yang dinilai masih lemah dari sisi kompetensi. “Ke depan, agen harus terdaftar di OJK dan memiliki standar kompetensi yang jelas,” tegas Budi.
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) kembali menyelenggarakan ajang tahunan terbesar bagi industri asuransi umum dan reasuransi di Indonesia, yaitu Indonesia Rendezvous (IR) ke-29, yang akan berlangsung di Bali International Convention Centre (BICC), The Westin Resort Nusa Dua, Bali.
Dengan mengusung tema “Empowering Trust: Connecting the World of Insurance and Reinsurance”, kegiatan ini menjadi wadah utama bagi pelaku industri asuransi untuk membangun kepercayaan, memperkuat kolaborasi lintas sektor, serta mendorong transformasi berkelanjutan di tengah dinamika ekonomi global. Indonesia Rendezvous tahun ini diikuti oleh lebih dari 1.000 pelaku industri dari 20 negara yang berbeda.
Platform Global bagi Pemimpin Industri Asuransi
Sejak pertama kali diselenggarakan, Indonesia Rendezvous telah menjadi forum bergengsi tingkat internasional yang mempertemukan regulator, pelaku industri, akademisi, serta mitra global dalam membahas isu strategis industri asuransi dan reasuransi.
Pada tahun ini, Indonesia Rendezvous dihadiri oleh peserta dari lebih dari 20 negara, termasuk Australia, Bahrain, Caymand, China, France, Germany, dll. Dimana tahun sebelumnya hanya diikuti oeh 14 negara.
Tahun ini, IR ke-29 menargetkan lebih dari 1.500 peserta, terdiri dari pimpinan perusahaan asuransi dan reasuransi, regulator, investor, dan mitra industri dari dalam dan luar negeri.
