Dalam seminar hukum dan sosialisasi KUHP baru yang diselenggarakan LBH Kongres Advokat
Indonesia dan Advokasi Peduli Bangsa Bali bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas
Udayana bertempat di Aula Fakultas Hukum Universitas Udayana, pada hari Kamis, 06 Maret
2025, yang dihadiri oleh para pengacara dan mahasiswa serta para dosen senior.
Keynote sekaligus Narasumber Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Dr. Ketut Sumedana,S.H.,M.H.
menyampaikan perkembangan Hukum Pidana Indinesia mulai dari code penal prancis tahun
1810 dengan asas konkordansi masuk ke Belanda menjadi Wet Book Van Staraaft Recht (WvS)
di Belanda Tahun 1881 kemudian dengan dekolonialisasi ke Hindia Belanda atau Indonesia
Tahun 1918, yang ditempat asalnya sudah berkali-kali dilkakukan perubahan, sementara kita masih
menggunakan KUHP peninggalan, sehingga kehadiran KUHP baru yang akan diberlakukan awal
Tahun 2026 harus kita maknai dengan modernisasi hukum pidana nasional Indonesia.
Dalam paparannya, Ketut Sumedana, menyampaikan beberapa perbedaan-perbedaan krusial dari
pasal-pasal KUHP baru dengan yang lama yang harus diiketahui oleh para Praktisi dan akademisi
hukum mengenai, pengakuan terhadap Living Law (Hukum yang Hidup), penambahan jenis
pidana, judicial pardon, tindak pidana yang diakomodir dalam KUHP dll.
Dr. Ketut Sumedana juga mengulas Pasal 132 KUHP Baru yang menyatakan “Penuntutan
adalah Proses peradilan yang dimulai dari Penyidikan” Ketut menambahkan keberhasilan proses
pembuktian di persidangan oleh Penuntut Umum adalah keberhasilan proses penyidikan,
sehingga penyidikan itu tidak bisa dilepaskan dari proses prapenututan dan penuntutan, yang
tujuannya adalah untuk mendapatkan kepastian bagi pencari keadilan dalam hal ini pelaku dan
korban, kita semua yang hadir disini setuju menghindari bolak balik perkara dan perkara berulang
tahun tanpa mendapatkan kepastian hukum, maka kehadiran pasal 132 KUHP harus dimaknai
secara harpiah bahwa proses penyidikan dan penuntutan adalah bagian satu kesatuan yang utuh
mempertanggungjawabkan proses penegakan hukum yang berkeadilan dan bermanfaat bagi
penegakan hukum dan masyarakat.
jadi asas Dominislitis yang berlaku universal di dunia ini, jangan diartikan sempit, jangan diartikan seolah-olah Jaksa mau mengambil bagian proses penyidikan, disini justru membantu proses penyidikan yang cepat , sederhana dan biaya ringan sebagaimana Asas Hukum Pidana kita.
Lebih jauh Ketut menekankan, Pentingkan Peran Hakim Komisaris dalam menentukan layak dan
tidaknya perkara naik ke tingkat penuntutan dan peradilan, sehingga ke depan lembaga peradilan
tidak dapat diajukan sebagaimana saat ini bisa diajukan berkali-kali yang justru memperpanjang
proses hukum itu sendiri semakin tidak berkepastian.
Sebagai penutup, Ketut berharap bahwa kehadiran KUHP baru ini jangan dianggap sebagai hal
yang menyulitkan atau sebagai tantangan justru akan lebih mempermudah proses penegakan
hukum dengan hukum yang lebih dinamis, Harmonis dan modern dimasa yang akan datang.
