Oktober 16, 2026
Polres Gianyar Ungkap Kasus Judi Online

GIANYAR – Petugas kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polres Gianyar berhasil menangkap beberapa orang pelaku yang berkaitan dengan judi online. Penangkapan dilakukan di wilayah Kabupaten Gianyar, para pelaku yang ditangkap polisi yaitu seorang pria yang menjadi pengepul uang judi online dan seorang perempuan selebgram yang mempromosikan situs judi online.

Pengungkapan kasus judi online ini dilakukan di Mapolres Gianyar, Senin (9/12/2024). Kapolres Gianyar AKBP Umar didampingi Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP M Gananta dan Kanit IV Ipda Ekky Nurwenda Putra serta Kasi Humas Polres Gianyar Iptu I Nyoman Tantra mengungkapkan bahwa pelaku judi online yang berhasil ditangkap polisi ini yakni berinisial SJN (48) berpofesi sebagai pengepul uang judi online dan NKS (21) merupakan seorang perempuan selebgram yang mempromosikan situs judi online.

“Untuk tindak pidana judi online ini, Polres Gianyar berhasil menangkap dua orang pelaku. Dimana satu pelaku yang berinisial SJN merupakan pengepul uang judi online, sementara NKS merupakan seorang perempuan yang berprofesi sebagai selebgram dan dia yang mempromosikan situs judi online,” ujar Kapolres Gianyar AKBP Umar.

Untuk pelaku SJN (48) pengepul judi online ditangkap dikawasan Desa Batubulan Kecamatan Sukawati Gianyar dan pelaku SKN (21) ditangkap di sebuah rumah kos kawasan Desa Buruan Kecamatan Blahbatuh Gianyar. Kedua pelaku diancam dengan pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *