Oktober 15, 2026
Curi Sepeda Motor

Kapolsek Sukawati Kompol, I Ketut Suaka Purnawasa, didampingi Kanit Reskrim Polsek Sukawati Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana dan Kanit I Reskrim Polsek Sukawati Ipda I Nyoman Dana serta Kanit II Reskrim Polsek Sukawati Ipda I Nyoman Wartawan, rilis pencurian sepeda motor

GIANYAR – Seorang residivis berinisial ABW (25) ditangkap Unit Reskrim Polsek Sukawati, setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor di kawasan Desa Singapadu, Sukawati, beberapa waktu lalu. Dalam melancarkan aksinya, pelaku menggunakan uang koin untuk membobol stop kontak sepeda motor yang dicurinya.

Kapolsek Sukawati Kompol, I Ketut Suaka Purnawasa, didampingi Kanit Reskrim Polsek Sukawati Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana dan Kanit I Reskrim Polsek Sukawati Ipda I Nyoman Dana serta Kanit II Reskrim Polsek Sukawati Ipda I Nyoman Wartawan, Selasa (3/12/2024) mengatakan, bahwa pengungkapan kasus pencurian sepeda motor ini berawal dari adanya laporan warga terkait hilangnya sepeda motor di kawasan Desa Singapadu Sukawati, beberapa waktu lalu.

“Pelaku melancarkan aksinya di sejumlah tempat, seperti dikawasan Jalan Suweta Ubud, Sibang, Abiansemal, Badung dan beberapa tempat lainnya,” ujarnya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 3 unit sepeda motor. Tidak hanya melakukan aksi pencurian juga melakukan tindak pidana pencurian dan penggelapan sejumlah mobil dan motor di beberapa Kabupaten di Bali.

“Atas perbuatannya, pelaku kami ancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *