Ketua Bawaslu Gianyar, I Wayan Hartawan
GIANYAR – Bawaslu Gianyar pada hari Minggu, 1 Desember 2024 bertempat di Sekretariat, memanggil dua belas orang yang terdiri dari Saksi Paslon, petugas KPPS yang melaksanakan tugas pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 kemarin, beserta yang terduga melakukan coblos dua kali.
Ketua Bawaslu Gianyar, I Wayan Hartawan, mengatakan peristiwa coblos dua kali itu terjadi di TPS 01 Desa Tulikup, Gianyar. Dimana pada saat itu diketahui ada salah seorang warga dari Desa Tulikup yang berinisial WS berumur 47 tahun, melakukan tindakan mewakili istrinya untuk memilih salah satu Paslon, dan saat kejadian tersebut diketahui oleh salah seorang saksi.
Paslon dan peristiwa itu dicatat oleh Petugas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), Bawaslu setelah melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang di undang akan melakukan kajian atas keterangan yang disampaikan, apakah ada dugaan pelanggaran yang dilakukan, akan tetapi dari proses klarifikasi dari pihak yang di undang atas kejadian tersebut, akan berpotensi adanya dugaan pelanggaran etik, pelanggaran administrasi dan juga berpotensi ada tindak pidana pemilihan.
Hal tersebut akan di putuskan dalam rapat pleno oleh anggota bawaslu Gianyar, sekiranya sudah diputuskan, akan diteruskan sesuai dengan mekanisme yang ada yaitu pelangaran administrasi berpotensi adanya pemungutan suara ulang (PSU) dan etik akan direkomendasikan ke KPU sedangkan dugaan tindak pidana pemilihan akan dilibatkan anggota Sentra Gakkumdu yang selanjutkan sudah cukup bukti akan di teruskan kepihak kepolisian, terang Hartawan.
