Oktober 15, 2026
IMG-20230707-WA0045

BaliDalamBerita.com – Pasca dideportasi dan dipulangkan ke negara asalnya di Rusia, Warga negara Rusia yakni Artem Kotukhov berstatus sebagai Wakil Komandan 1 Walet Reaksi Cepat (WRC) Lembaga Anti Narkotika Provinsi Bali menyampaikan kekecewaannya yang disampaikan dalam video berdurasi 14 menit 11 detik.

Dalam video yang di posting melalui media sosial Rabu (5/7) itu, Artem memberi pernyataan kontroversial dengan menyebut instansi dibawa kepemimpinan Yasonna H. Laoly, diduga terlibat dalam bagian menjaga bandar besar narkoba.

Lelaki Rusia fasih berbahasa Indonesia ini dalam pernyataan bernada kesal bercampur sakit hati dideportasi dan dicekal masuk Bali mengaku enggan kembali ke Bali. Kini berbekal ribuan orang memberikan semangat, Aryem buka bersuara dan membantah melakukan pelanggaran seperti yang di tuduhkan kepada dirinya.

Sebelumnya berdasarkan temuan Imigrasi, Arthem memiliki data alamat palsu dan berdasarkan Kitas, diakui beralamat di Jalan Gajah Mada, Klungkung. Namun dirinya mengantongi data berpindah domisili. “Saya tidak melakukan kriminal dan saya memiliki SKCK diterbitkan Mabes Polri,” ucap Arthem.

Pemilik paspor dengan momor 765179XXX ini menyebut pihak Imigrasi Denpasar telah mencari-cari kesalahan dirinya. Pasalnya, alasan lain Imigrasi untuk mendeportasinya lantara KTP, KK istri dari Artem tidak asli, namun setelah diserahkan dan dicek, dan ternyata KTP dan KK istrinya asli.

Terkait pindah alamat, Imigrasi menyebut Artem tidak melapor, namun dibantah mentah-mentah oleh Artem di depan kamera ponsel yang direkamnya sambil menunjukan satu lembaran kertas dan diklaim bukti lapor diri ke Polisi terkait berpindah alamat pada 4 November 2022 lalu. Artem juga menunjukan selembar berukuran kartu nama, dan menyebut bahwa surat keterangan domisili alamat terbaru dari kecamatan.

“Saya sudah ke kecamatan dan juga ke Lurah. Aturan adat, bule juga dapat surat domisili dan pindah ke area Nusa Dua. Itupun saya sudah datang ke Imigrasi lapor diri,” katanya dalam video itu.

Artem dalam video itu juga pertanyakan, di mana kesalahannya? “Saya bukan berbuat korupsi. Namun mereka (Imigrasi) katakan saya berbuat kegiatan berbahaya. Benar saya buat kegiatan berbahaya untuk orang kriminal atau WNA yang jual narkoba di Bali,” sentilnya.

Atlrtem mengakui dirinya memiliki satu kesalahan, yakni mengikuti sinergi melawan narkoba. Ia mengaku memiliki alasan yang berpatokan pada Peraturan Presiden (Perpres). Presiden Jokowi mengeluarkan Perpres Nomor No 2 Tahun 2020, poinnya seluruh WNI perang melawan narkoba. Banyak orang yang mengetahui dirinya ikut perang lawan narkoba dan sudah benyak melakukan pengungkapan, baik dari satu gram sampai berat mencapai Kg.

“Kenapa kita sikat mafia terbesar, amankan BB 3 Kg narkoba dan pistol. Pelakunya WNA, dan turis sebagai pelapor berjumlah 42 orang, tapi saya dideportasi Imigrasi,” tegas Artem kesal.

Dalam video ia juga membeberkan bukti di HP bahwa terdapat sejumlah data. File-file itu diklaim sebagai bukti yang diperoleh dari HP bos mafia narkoba yang berhasil ditangkap. Serta terdapat bukti, bos mafia yang telah diamankan, memiliki banyak teman di lingkungan Imigrasi. “Kita punya banyak bukti. Dia bayar kerena dimintai oleh Imigrasi, untuk buka red notice agar orang bisa lari dari Bali dan itu banyak sekali,” bebernya.

Artem berencana akan memberikan bukti-bukti itu kepada pihak yang ingin mencari tahu tentang permasalahan yang telah dialami dirinya. Tentunya bukti yang dimiliki akan diberikan kepada Mabes Polri dan KPK. Lelaki Rusia mengakui dirinya Polda Bali tidak ada catatan Kriminal dan di Bali dirinya mengaku profesional kerja.

Artem mengaku mendapatkan data, Polda bersurat-surat ke pihak Pemerintah Bali, tapi tidak ada pelanggaran yang dilakukannya. “Jika berbicara tentang UU Organisasi Kemasyarakatan, saya tidak ada salah. Hanya saja, Imigrasi Denpasar super berani,” selorohnya.

Artem mengaku sangat mencintai Indonesia, hingga beristri asal Indonesia. Bahkan banyak kasus motor sewaan tidak dikembalikan WNA, dirinya berjuang habis-habis mencari, mendapati dan mengembalikan motor-motor itu. Untuk itu, Artem meminta dan memohon kepada Presiden Jokowi dan Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia, mengecek terkait apa yang dialami, karena Imigrasi menindaknya tanpa dasar, dan mencari-cari kesalahannya.

“Saya selalu berbuat sesuai hukum, menjaga Bali mengikuti sinergi lawan Narkoba. Imigrasi Denpasar buat malu Negara Indonesia. Maaf ya, buat malu. Mereka tahu saya setiap hari perang lawan narkoba dan Kriminal. Tapi saya dideportasi,” terang Artem kecewa.

Atas Dasar itulah yang mendasari dirinya berpikir bahwa Imigrasi jaga bandar besar narkoba, karena narkoba banyak orang Indonesia meninggal, anak-anak membunuh orang, namun tidak ada yang kaji yang dinilainya sangat aneh sekali.

“Saya idealis, saya mau anak istri dan keluarga di Indonesia hidup normal. Terima kasih. Saya mengucapkan terima kasih kepada orang-orang telah memberi support,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Warga Rusia bernama Artem Kotukhov berstatus sebagai Wakil Komandan 1 Walet Reaksi Cepat (WRC) Lembaga Anti Narkotika Provinsi Bali, Tenaga Kerja Asing Ilegal dideportasi dan dipulangkan ke negara asalnya di Rusia, melalui Terminal Kedatangan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Minggu (25/6) sekitar pukul 00.05.

Astem di kenakan Pasal 75 ayat (1) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, diduga melakukan kegiatan berbahaya, dan patut diduga membahayakan keamanan
dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Selain di deportasi, Artem juga dilarang menginjakkan kaki kembali ke Indonesia. Lelaki Rusia ini terpaksa harus hidup terpisah dengan sang istri yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *