Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi RI, Todotua Pasaribu
Balidalamberita.com, DENPASAR–Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu menilai investasi di Bali sangat besar tetapi banyak yang pelaku usahanya menyalahgunakan izin.
Todotua menyebutkan pada periode Januari – Desember 2025, Bali mencatat realisasi investasi sebesar Rp 42,8 triliun, dan angka ini mencerminkan besarnya kepercayaan investor terhadap Bali. Namun, dibalik besarnya kepercayaan investor, ada permasalahan Penanaman Modal Asing (PMA) yang disebabkan oleh pertama Penyalahgunaan Klasifikasi Usaha (KBLI), dimana KBLI 68111 (Real Estate) untuk membangun vila di lahan sewa.
“Fakta dilapangan dijadikan akomodasi wisata jangka pendek atau tempat tinggal pribadi; kedua Invasi ke Sektor UMKM, dimana Warga Negara Asing (WNA) masuk ke sektor rental motor, salon, fotografi, hingga perdagangan eceran. Harusnya hal ini tidak terjadi, dan UMKM mestinya dimanfaatkan oleh warga lokal,” tegas Wamen Pasaribu dikutip dari siaran pers, Kamis, 22 Januari 2026.
Selain itu, pelanggaran Legalitas dan Administrasi, dimana dalam kasusnya banyak PMA yang tidak memenuhi modal minimum Rp 10 miliar dan beroperasi tanpa persetujuan lingkungan sampai sertifikat berstandar terverifikasi. Masalah lainnya ada manipulasi status perusahaan, dalam aksinya mereka menggunakan nama WNI sebagai pemegang saham untuk PMA (Praktik Nominee Sistemik, red).
Bahkan untuk mengakali Daftar Negatif Investasi, investor menggunakan alamat virtual office hanya untuk syarat administrasi dan KITAS, tanpa aktivitas usaha riil. Contoh masalah lainnya, dalam pembangunan vila dan beach club mereka merambah kawasan suci, sempadan pantai serta lahan sawah yang dilindungi.
Atas masalah tersebut, Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi RI, Todotua Pasaribu merekomendasikan empat usulan, yaitu pertama, melakukan moratorium KBLI yang terindikasi melakukan pelanggaran; Kedua, PMA di Bali tidak boleh berlokasi kantor dan lokasi usahanya menggunakan virtual office; Ketiga, memiliki modal Rp 10 miliar khusus untuk PMA di Bali, yang dibuktikan dengan mengunggah bukti modal disetor; Keempat, pada saat siap komersil, melampirkan dokumen bahwa PBBR dan batas minimum investasi telah dipenuhi.(*)
