
Balidalamberita.com, BADUNG – Penguatan fungsi dan posisi dari Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali mendapatkan dukungan penuh dari Dewan Pimpinan Provinsi Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia (DPP Peradah Indonesia) Provinsi Bali.
Keberadaan MDA tersebut lembaga adat yang secara sah, konstitusional dan strategis. Di tengah dinamika yang berkembang, meliputi pemanggilan MDA dari DPRD Provinsi Bali.
Peradah Bali sehingga perlu menjaga integritas dari lembaga adat dengan tidak mengabaikan prinsip transparansi serta akuntabilitas.
Keberadaan MDA Provinsi Bali mempunyai dasar hukum yang kuat, berdasarkan UUD 1945 Pasal 18B ayat (2) yang mengakui dan menghormati warga hukum adat dengan hak-hak tradisionalnya.
Pada tingkat lokal, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 mengenai Desa Adat di Bali menekankan jika Majelis Desa Adat merupakan lembaga adat yang mempunyai kewenangan mengatur, melakukan pembinaan, atau bahkan memperjuangkan kepentingan adat yang berkelanjutan.
MDA bukan hanya wadah administratif, namun simbol kedaulatan adat Bali untuk menjaga nilai-nilai, tradisi, hingga kearifan lokal.
Oleh sebab itu, setiap kebijakan hingga langkah politik yang menyentuh eksistensi MDA harus dilaksanakan secara proporsional, berhati-hati, dan dengan dialog secara konstruktif.
Ketua Peradah Bali, Ida Bagus Mahendra Sada Prabhawa, mengatakan akan selalu menghormati segala kewenangan DPRD Provinsi Bali untuk melakukan fungsi dalam pengawasan kepada lembaga-lembaga masyarakat, meliputi MDA.
Tetapi, ia menilai jika pemanggilan MDA oleh DPRD harusnya disikapi melalui kerangka pembinaan, tanpa adanya pembenturan.
Dialog antara legislatif dan lembaga adat seharusnya memperkuat sinergi, tidak memperuncing perpecahan ataupun membuka adanya ruang politisasi adat.
Peradah Bali mengajak seluruh pihak dengan menahan diri dari framing negatif yang bisa melemahkan kepercayaan warga bagi lembaga adat.
Kritik merupakan bagian dari demokrasi, namun harusnya dibarengi bersama dengan semangat membangun serta memahami konteks dalam kebudayaan yang dikelola oleh MDA.
Di tengah kompleksitas zaman, MDA justru membutuhkan suatu penguatan, baik berdasarkan sisi kelembagaan, sumber daya manusia (SDM), dan tata kelola.
Peradah Bali memberikan dukungan dalam mengevaluasi yang berbasis nilai atau aspirasi krama Bali, bukan sekadar opini sesaat ataupun tekanan politik.
Dibutuhkan ruang dialog diantara Pemprov, MDA, DPRD, akademisi, pemuda, dan hingga semua elemen masyarakat adat dalam perbaikan tata kelola, tidak meruntuhkannya.
Sebagai generasi muda, Peradah Bali mempunyai komitmen sebagai penjaga nilai dan penggerak perubahan.
Mereka siap sebagai mitra kritis dan mitra kerja dalam memperkuat peran MDA yang menjadi penjaga identitas Bali yang dikenal harmonis, inklusif, serta adaptif saat berhadapan dengan tantangan global.
Peradah Bali memberikan seruan supaya polemik mengenai MDA tidak diarahkan dalam upaya delegitimasi lembaga adat.
Sekarang ini merupakan momentum dalam pembenahan, penyempurnaan, dan memperkuat keberadaan Majelis Desa Adat yang menjadi simbol keadaban di Bali.
