Ilustrasi desa adat di Bali (Pixabay/innokurnia)
Balidalamberita.com, DENPASAR – Selain kekayaan budaya dan wisata alamnya yang memukau, Bali juga dikenal akan sistem pemerintahan desa adat yang terbilang unik.
Kearifan lokal yang sudah terjaga sejak ratusan tahun tersebut melahirkan dua jenis desa, yakni desa adat dan desa dinas melalui masing-masing peran serta fungsinya.
Di balik sistem tersebut, terdapat sosok penting yang dikenal sebagai bendesa adat yang dianggap memegang peranan krusial untuk menjaga kelestarian kebudayaan dan adat istiadat dari masyarakat Bali.
Lantas apa sebenarnya desa dinas, desa adat, dan bendesa adat? Berikut penjelasannya.
Apa itu Desa Dinas?
Desa adat dan desa dinas mempunyai perbedaannya masing-masing.
Hal tersebut bisa ditinjau berdasarkan kewenangan serta tugasnya.
Desa dinas mempunyai kewenangan dalam bidang pemerintahan (administratif).
Desa dinas dilakukan oleh lembaga pemerintah.
Dalam satu desa adat ada berbagai desa dinas yang berada di dalamnya, maka satu desa adat mempunyai wilayah bersama dengan satu atau berbagai desa dinas.
Namun, desa dinas tidak bisa menjalankan kewenangan adatnya di daerah tersebut dan sebaliknya.
Kondisi tersebut sudah berlaku sejak berabad-abad tahun yang lalu dalam menjaga suasana harmonis yang ada di Bali.
Desa Adat itu Apa?
Desa adat atau yang dikenal dengan desa pakraman merupakan organisasi masyarakat Hindu Bali yang ada di dalam satu kesatuan wilayah serta aspek spiritual keagamaan.
Desa adat terkenal dengan keberadaan dari tiga pura utama (Kahyangan Tiga).
Desa adat bersifat turun-temurun yang berlandaskan Tri Hita Karana ataupun secara leksikal dikenal juga sebagai tiga sumber kesejahteraan.
Parahyangan, adalah kesadaran hubungan interpersonal dengan sang pencipta.
Pelemahan, adalah perwujudan hubungan interpersonal bersama lingkungan alam.
Pawongan, adalah merefleksikan dari hubungan yang dilakukan oleh sesama manusia.
Apa itu Bendesa Adat?
Bendesa adat merupakan pemimpin tertinggi pada struktur desa adat yang ada di Bali.
Bendesa adat dipilih dari krama desa adat (warga desa adat) dengan menggunakan proses demokrasi yang berdasarkan adat-istiadat yang berlaku.
Bendesa merupakan sosok tertinggi kepemimpinan pada institusi desa adat.
Sebagai pemimpin adat, ia memiliki tanggung jawab terhadap pemerintahan desa adat serta otoritas melakukan pemerintahan desa yang disesuaikan dengan hukum adat yang ada.(*)
